Terdakwa Pencabulan Anak Divonis 6 Bulan,Keluarga Orang Tua Korban Minta Keadilan

Kotabumi, Warta9.comUN (46) orang tua dari Mawar (17) (bukan nama sebenarnya), tak dapat membendung kekecewaannya atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi yang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara, terhadap kedua terdakwa AB (17) dan AX (17).
“Saya memohon keadilan untuk anak saya. Kenapa putusan hakim terlalu rendah,” kata UN di kediamannya, Rabu, (20/3/2019).

Menurut UN, putri pertama dari tiga bersaudara kini mengalami trauma berat atas kejadian yang menimpanya. Bahkan kini, Mawar juga telah dikeluarkan dari sekolahnya, “Kami keluarga besar merasa kecewa dan terpukul atas adanya putusan ini. Apakah pantas hukuman segitu,” ucap UN lirih.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Kotabumi, Faisal, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap kedua terdakwa AB dan AX. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya 6 tahun 6 bulan. Atas putusan itu, JPU melakukan upaya banding. (W9-Ozi/Alam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.