Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Majelis Hakim dalam sidang fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Novian Saputra menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa berbeda.
Terdakwa Hendra Wijaya divonis selama dua tahun dan enam bulan (2,5) tahun dan Chandra Safari hukuman selama 22 bulan.
“Terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada Hendra Wijaya selama dua tahun dan enam bulan,” kata hakim Novian Saputra dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (27/2/2020).
Selain itu, Novian juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Chandra Safari selama satu tahun dan sepuluh bulan (22) bulan. Sidang putusan tersebut dilaksanakan secara bergantian.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama terdakwa Hendra Wijaya menyatakan pikir-pikir. Sementara untuk terdakwa Chandra Safari menyatakan terima sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan itu pula, hakim menjatuhkan denda kepada terdakwa Chandra Safari sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Untuk terdakwa Hendra Wijaya dikenakan denda sebesar Rp200 subsider enam bulan kurungan penjara.
Candra Safari terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Hendra Wijaya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 juncto Paa 64 ayat (1) KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Chandra Safari dan Hendra Wijaya dihukum atas perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Kedua terdakwa telah menyuap Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara yang sedang menjalani proses persidangan secara terpisah. (W9-ars)