Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencuri Uang di Toko Dibekuk Polsek Menggala

Menggala, Warta9.com – Dua pelaku pencurian uang tunai puluhan juta ruliah di Toko Adi Jaya Kampung Tiuh Tohou Menggala, dicokok Polsek Menggala di sebuah gubuk Blok Sesat Agung Jalan Lintas Timur, Jumat (07/09/2018). Keduanya yakni FE alias N (21) dan CH (22) keduanya warga Kampung Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakli Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban Mawardi (40), warga Jalan Lintas Timur Kelurahan Menggala. Tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/598/IX/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Polsek Menggala, tanggal 06 September 2018, dengan kerugian uang tunai sebesar Rp 30 juta.

Dari keterangan korban Mawardi, aksi yang dilakukan pelaku baru diketahui korban pada Rabu (05/09/2017) sekira pukul 18.00 WIB, saat korban akan memasukkan uang hasil penjualan di toko miliknya. Korban mencari celengan yang terbuat dari kaleng bekas oli merk union tetapi tidak ditemukan.

“Korban mencoba membuka Closed Circuit Television (CCTV) melihat ada orang yang masuk kedalam toko miliknya dari pintu belakang menuju ke ruang tengah lalu mengambil celengan yang korban simpan di laci ruang toko. Setelaha melakukan aksi pencurian pelaku kabur meninggalkan toko,” ungkap Zulkifli.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, lanjut Kapolsek, petugas melakukan penyelidikan siapa pelaku dan dimana keberadaannya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah gubuk.

“Dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 17.500 ribu, celana jeans pendek, baju kaos warna merah, cincin emas seberat 2 gram, handphone Nokia warna hitam dan sepeda motor Yamaha Vega warna putih.

“Saat ini dua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Menggala. Guna mempertangungjawaban perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.