Terjaring OTT, Dua Pegawai Dinas Penanaman Modal Provinsi Lampung Ditahan

Bandarlampung, Warta9.com – Satreskrim Polresta Bandar Lampung, akhirnya menetapkan dan menahan dua orang tersangka, terkait pungli yang dilakukan dua pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung.

Keduanya yakni, Nirwan Yustian (50), Kabid Penyelenggara Perizinan dan non perizinan A, dan E staf fungsional dari Bidang tersebut. Sementara Inisial Des, Kasi sebagai saksi.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti yakni, 5 unit HP, satu berkas Surat Permohonan Izin (SIP) dan Surat Izin pemanfaatan Air Tanah (SIPA).

Empat rangkap SIP dan SIPA untuk Pengeboran PT Lautan Teduh Interniaga, dan dua tanda terima berkas Permohonan Izin Lautan Teduh Interniaga.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes P Yan Budi Jaya, dalam ekspos, Rabu (30/9/2020) memaparkan, konstruksi perkara tersebut.

Bahwa, pada Selasa 29 September 2020, Satreskrim Polresta Bandar Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat, yang akan melakukan pembuatan surat izin Pengusahaan air bawah tanah (SIPA) di Kantor Dinas Penanaman Modal, di Jalan DR Warsito, Telukbetung Selatan.

“Dalam pengurusan tersebut diminta atau dipaksa memberikan sejumlah uang, yang seharusnya pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya, apabila tidak diberikan maka surat izin tersebut tidak di keluarkan,” ujarnya.

Saat melakukan pengecekan, di ruangan tersebut, ternyata dua pelaku ada. “Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan uang (25 juta) di saku celana E,” katanya.

Lanjut Yan Budi perbuatan Pungli menurutnya memiliki dampak. Yakni mengahambat PAD karena izin tak dikeluarkan. Selain itu mengakibatkan kebiasaan buruk, dalam kepengurusan perizinan yang harus menggunakan uang untuk mempercepat proses.

“Dalam situasi Pandemi Covid 19 saat ini, perekonomian negara sedang melemah ditambah, izin usaha yang dihambat oknum pejabat yang memperburuk investor untuk berusaha,” katanya.

Nirwan Yustian dijerat dengan pasal 12 Huruf E UU no 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan E pasal 12 Huruf E UU no 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 51 KUHPidana.

Peran Masing-Masing Pelaku
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, memaparkan peran dua tersangka tersebut.

Nirwan Yustian (50), menurut Kompol Resky, berperan memerintah. Sedangkan peran E diduga membantu/turut serta (pungli tersebut). “Kabid memerintah, saat kita amankan hanya terdapat N dan Y, kita fokus pada saat penggeladahan,” kata alumnus Akpol 2006 itu.

Sementara, terkait sudah berapa lama oknum tersebut melakukan pungli, Resky belum bisa memaparkan, karena masih dalam pendalaman. “Sementara kita fokus di barang bukti dan pelaku yang kita amankan,” katanya.
(W9-ars).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.