Terjerat Kasus Penipuan, Seketaris Partai Demokrat Fajrun Najah Diadili

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2,75 miliar H. Fajrun Najah Ahmad, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (11/12/2019).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang diketuai Majelis Hakim Pastra Joseph Ziralou, SH, dengan JPU Irma, SH.

Jaksa Penuntut Umum Irma menyatakan, dalam dakwaan nya, perbuatan terdakwa Fajrun berawal pada pertengahan Maret 2017 terdakwa mennghubungi saksi Namuri Yasir melalui telepon untuk meminjam uang dan meminta Namuri Yasir untuk datang dan bertemu dengan terdakwa di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung.

“Atas permintaan terdakwa tersebut saksi Namuri Yasir menyetujuinya, lalu dua hari kemudian saksi Namuri Yasir datang ke Kantor DPD Partai Demokrat Lampung dan bertemu dengan terdakwa,” ujar JPU Irma saat membacakan dakwaan.

Selanjutnya terdakwa berbincang-bincang dengan saksi Namuri Yasir dan berkata dengan menggunakan rangkaian kebohongan kepada saksi yakni ‘Sebentar lagi tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dimulai dan terdakwa mendapat perintah dari Ketua DPD Partai Demokrat Lampung yaitu saksi Ridho Ficardo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Lampung untuk mencari pinjaman dana yang jumlahnya Rp 3 miliar sampai dengan Rp 4 miliar dan uang tersebut nantinya dipergunakan untuk operasional Partai Demokrat Provinsi Lampung’.

Kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Namuri Yasir apakah saksi saat ini memiliki uang dan jika saksi memiliki uang, maka terdakwa meminta tolong kepada saksi untuk memberi pinjaman uang kepada terdakwa.

“Walaupun tidak bisa memberi pinjaman sebesar Rp 4 miliar, minimal dapat memberi pinjaman sebesar Rp 3 miliar,” kata JPU Irma mengikuti ucapan terdakwa.

Mendengar perkataan dan permintaan terdakwa tersebut, saksi Namuri Yasir menjawab ‘Saya tidak memiliki uang dengan jumlah tersebut, lalu terdakwa berusaha dan merayu saksi Namuri Yasir agar meminjamkan dan menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara meyakinkan saksi Namuri Yasir dengan berkata terdakwa meminjam uang tersebut hanya sebentar dan tidak lama, paling lama dua bulan uang tersebut akan dikembalikan lagi kepada saksi Namuri Yasir.

Selain itu terdakwa juga menjanjikan kepada saksi Namuri Yasir akan memberi uang tambahan kepada saksi Namuri Yasir sebagai ucapan terima kasih dan tambahan uang tersebut diberikan bersamaan dengan terdakwa mengembalikan uang pinjaman, kemudian terdakwa juga menjanjikan saksi Namuri Yasir akan memperkenalkan saksi dengan Gubernur Propinsi Lampung yaitu saksi Ridho Ficardo dan memberitahu kepada Ridho bahwa saksi Namuri Yasir adalah orang yang telah membantu memberi pinjaman dana untuk opersional Partai Demokrat.

Selain janji-janji tersebut terdakwa juga menjanjikan dengan saksi Namuri Yasir akan bicara dengan Gubernur Provinsi Lampung agar memberi proyek atau pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga kepada saksi Namuri Yasir.

Selanjutnya selang beberapa waktu saksi Namuri Yasir ditemani oleh saksi Rustam Efendi dan saksi SUNARKO datang kembali ke Kantor DPD Partai Demokrat Lampung dan menyerahkan uang milik saksi Namuri Yasir sebesar Rp 1,5 miliar kepada terdakwa dan setelah kurang lebih 5 (lima) hari kemudian masih dalam pertengahan bulan Maret 2017, terdakwa kembali menerima uang dari saksi Namuri Yasir untuk yang kedua kali dengan jumlah Rp 1,25 miliar dengan tetap disaksikan Rustam Efendi dan Sunarko.

Selanjutnya setelah terdakwa menerima uang sejumlah Rp 2,75 miliar tersebut dan sampai dengan waktu terdakwa untuk mengembalikan uang dan tambahan uang kepada saksi Namuri Yasir, terdakwa tidak pernah memperkenalkan saksi Namuri Yasir dengan saksi Ridho Ficardo dan tidak pernah memberitahu kepada Gubernur Provinsi Lampung bahwa saksi Namuri Yasir telah membantu memberi pinjaman dana untuk opersional Partai Demokrat serta terdakwa juga tidak pernah memberitahu Gubernur Lampung yaitu saksi Ridho Ficardo agar memberi proyek atau pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga kepada saksi Namuri Yasir.

Kemudian seluruh uang yang telah terdakwa terima dari saksi Namuri Yasir juga tidak terdakwa pergunakan untuk kepentingan operasional Partai Demokrat Provinsi Lampung melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seizin dari saksi Namuri Yasir selaku pemiliknya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Namuri Yasir mengalami kerugian sekitar Rp 2,75 miliar. Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Terhadap dakwaan yang diajukan JPU, Penasehat Hukum Sekretaris non aktif DPD Demokrat Lampung, Supriyadi manyatakan akan menyampaikan eksepsi.

Alasannya, penasehat hukum menilai ada beberapa kelemahan yakni alamat pelapor dalam dakwaan berbeda dengan yang tertera pada surat pernyataan yang menyatakan terdakwa akan mengembalikan uang.

“Maksud kami mohon JPU juga bisa memberikan BAP dan dokumen lain yang terkait. Karena semua dokumen itu akan kami baca, jadi kami tau kelemahan dakwaan dan kami bisa bela sesuai dengan kebenaran materiil,” kata Supriyadi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.