Terjerat Narkoba, Pasangan Sejoli Langsungkan Pernikahan di Kantor Polisi

Seorang tahanan yang terjerat kasus narkotika melaksanakan pernikahan di loby Mapolresta Denpasar. (Dok/ist)

Bali, Warta9.com – Gegara terjerat kasus narkotika tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Bawa Kartika (34) melangsungkan pernikahan dengan buah hatinya Ni Ketut Purnami di Loby Mapolresta Denpasar, Bali.

Informasi didapat, upacara pernikahan pasangan sejoli itu dilaksanakan dengan cara sederhana, yang pelaksanaannya berdasarkan ketentuan agama Hindu. Disaksikan oleh pengurus adat serta perwakilan kedua keluarga mempelai.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyatakan, pernikahan itu dilaksanakan sesuai surat permohonan Kejari Denpasar, Nomor B/387/N.1.10/Enz.2/04/2022 Tanggal 14 April 2022, perihal pinjam tempat untuk melangsungkan pernikahan terdakwa I Wayan Bawa Kartika.

“Usai melangsungkan pernikahan, Wayan Bawa Kartika langsung dikawal kembali menuju Rutan Polresta. Sedangkan pihak perempuan dipulangkan ke rumahnya,” ujar AKBP Bambang, Selasa (19/4/2022).

Terhadap perkara tahanan Wayan Bawa Kartika ini masih dalam proses tahap dua. Di mana statusnya adalah tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar yang dititip di Rutan Polresta Denpasar. Untuk upacara pernikahannya juga sudah direncanakan jauh hari, namun tersangkut tindak pidana narkotika.

“Jadi pihak keluarga meminta untuk bisa melakukan pernikahan. Kami Polresta Denpasar hanya bisa memfasilitasi. Yang pada intinya secara agama dan adat, kini mereka syah menjadi suami istri,” jelasnya.

Masih kata AKBP Bambang, jika sebelumnya I Wayan Bawa Kartika asal Desa Babakan, Kabupaten Gianyar, ini ditangkap di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di Banjar Abian Timbul, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat (3/12/ 2021) lalu, sekitar pukul 04.00 Wita.

Saat itu yang bersangkutan didapati membawa 22 plastik klip berisikan sabu-sabu 163,64 gram dan 30 butir ekstasi.

“Akibat perbuatan itu, I Wayan Bawa Kartika dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (PN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.