Terkait Penyerobotan Lahan, Kades Mandah Disomasi Warga

Kepala Desa Mandah Kabupaten Lampung Selatan, Sutrisno. (Poto/Ist)

Lampung Selatan, Warta9.com – Kasus penguasaan fisik tanah warga Dusun Sumber Sari Desa Mandah Kabupaten Lampung Selatan oleh oknum kepala Desa setempat Sutrisno, telah merehab bekas bangunan lama Puskesmas yang telah pindah lokasi kini di renovasi dan di fungsikan menjadi warung Desa dari program Bumdes. Tetapi sangat di sayangkan maksud baik Sutrisno alias kepala Desa justru mengancam dirinya sendiri menuju ranah hukum.

Pasalnya warga pemilik tanah yang didirikan bangunan milik Desa tersebut kini tak menerima dan meminta tanah nya yang puluhan tahun silam terus menerus di gunakan untuk kepentingan Umum itu membuat keluarganya tidak bisa memanfaatkan sebidang tanah yang di beli Wakidi sejak tahun 1974 tertera pada selembar segel usang pernyataan hak nya di surat tanah zaman kuno tersebut.

Namun ketika di beritahukan pada kepala Desa penjabat saat ini pada saat akan di lalukan renovasi untuk bangunan Bumdes Sutrisno tak ambil pusing dan terus menjadikannya fungsi sebenarnya dengan dalih bahwa tanah tersebut merupakan kas Desa alias milik Desa dan telah di swadayakan oleh masyarakat atas dasar itulah, akhirnya menyulitkan keluarga Wakidi untuk mendapatkan hak nya kembali.

Beberapa awak media yang meliput kasus dugaan perampasan tanah milik mbah Wakidi ini hari senin 28/5/2018 kemarin sempat menjumpai Kepala Desa Mandah Sutrisno, di ruang kerjanya kantor Desa setempat. Kepasa insan pers justru Sutris menuding jika keluarga Wakidi sajalah yang tidak sabar ingin cepat penyesaian.

Namun saat di tanyakan kapan waktu pastinya kades ini tak juga bisa memastikan kapan, sangat lah wajar jika keluarga Wakidi merasa hanya di janji janjikan saja oleh Sutris, lalu kepada wartawan Kades menyatakan. “Saya akan mengganti tanah pak Wakidi yang diklaim aset Desa itu dengan Dana Desa pada priode ke II ini, insya Allah cair sebelum lebaran, namun sesuai nama nya penggantian jika pihak pemilik tanah minta harga tinggi contohnya harga tanah itu 30 juta tapi mereka minta 60 juta berarti mereka masuk unsur pemerasan,” ujarnya.

Merasa tak mampu melawan penjabat Desa (Sutris) yang setiap bertindak mengatasnamakan pemerintah disertai rasa pesimis jika tanah milik keluarga Wakidi akan dapat kembali karena Sutrisno telah mengklaim-nya dengan mengatakan tanah wakidi itu milik Desa. Lantas keluarga yang terbilang pas pasan ini sepakat minta Lembaga Bantuan Hukum dapat mengurus hak nya yang di belinya susah payah pada jaman dahulu kala itu ,dapat di kembali lagi dan akan segera di pergunakan.

Pada tanggal 27 Mei 2018 beberapa hari kemarin keluarga Wakidi telah menyerahkan prihal haknya yang diduga telah di anggap menjadi kas Desa oleh kepala Desa Mandah Sutrisno tersebut untuk memohon bantuan penyelesaian kepada Lembaga Mediasi dan Hukum. Praktisi Keadilan Rakyat di bilangan jalan Teuku Cik Ditiro Kemiling Bandar Lampung sebagai kuasa hukum dari orang yang tertindas haknya yakni, embah Wakidi (76 tahun) warga Dusun Sumber sari Desa Mandah Kabupaten Lampung Selatan.

Awak media yang menjumpai kuasa hukum dari keluarga embah Wakidi di kediamannya Perumahan Vila Mas Kemiling Tanjung Karang Barat hari Selasa (29/5/2018) malam kemarin untuk menanyakan kelanjutan dugaan penyerobotan hak warga oleh seorang Kadesnya sendiri sebagai kuasa hukum dari klien nya Darozi Candra menjelaskan, meskipun permasalahan ini terbilang sangat layak jika dianalogikan sudah cukup memenuhi unsur tindak kriminal dan dengan alat bukti yang ada bisa saja menyeret kades Sutrisno ke ranah hukum.

“Namun kami tetap akan memediasi antara kedua belah pihak mendapat solusi secara kemeluargaan, tapi jika hal ini tak membuahkan hasil seperti yang dimaksud kan oleh klien kami maka mau tak mau sang kepala Desa dengan terpaksa akan disomasi menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (Sandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.