Terkuak, SPJ Desa Kamplas Diduga Bodong

Kotabumi, Warta9.com – Kisruh Penghasilan Tetap (Siltap) Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara mulai terkuak. Pasalnya oknum kepada desa setempat diduga sengaja memberikan laporan abal abal dengan memalsukan tandatangan perangkan desa.

Terkuaknya rekayasa itu setelah oknum Kepala Desa Kamplas mengutus Wakil Ketua BPD, Piterwanto, untuk meminta tandatangan surat pengunduran diri Kasi Kemasyarakatan, Mahmud Albhet dan tanda terima sisa pembayaran Siltap selama satu tahun.

Motif itu diduga sengaja dilakukan oknum kepala desa untuk memuluskan niatnya dalam memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah.

Menurut Albhet, selama dirinya menjabat sebagai Kasi Kemasyarakatan tidak pernah tau besaran Siltap dan tidak pernah diminta untuk menandatangani tanda terima. Dari itu dia menduga selama ini oknum kepala desa telah memalsukan tandatangan dirinya dalam laporan Surat Pertanggungjawaban (Spj) sejak ia menjabat sebagai Kasi di desa tersebut.

“Itu yang jadi pertanyaan, gaji kami itu Rp1,950 juta perbulan. Artinya ada Rp. 3,9 juta pertahun pajak yang harus dibayarkan, jadi nilainya diatas 10%,” kata Albert, yang juga korban penganiayaan, Selasa (30/6).

Dia mengatakan hal itu cukup membuktikan bahwasanya informasi tidak dibayarkannya, atau penggelapan siltap terjadi dilapangan. Dan memupus segala sentimen miring terhadap pemberitaan selama ini.

“Ini buktinya dibayarkan, berarti apa yang kami sampaikan benar. Dan atas kejadian ini, anak kepala Desa (pelaku pemukulan) juga mengundurkan diri dari kasi kepemerintahan,” terangnya.

Secara tidak langsung, lanjutnya, itu membantah isu-isu yang ada selama ini. Terhadap laporan adminitrasi penggunan alokasi dana desa (ADD) yang didalamnya terdapat perhasilan tetap aparatnya, sebagai landasan pencairan ADD selama ini, sebab dilapangan tidak pernah ada tandatangan aparat penerimanya.

“Tepatnya itu di Tahun 2018, kalau sebelumnya selalu dilengkapi surat tanda terima (kwitansi). Dan saat ini baru ketahuan sekarang, jadi pertanyaannya kemarin seperti apa proses peng-SPJ-annya. Kok bisa dikeluarkan dari kas daerah,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua BPD langsung turun kekediaman Albhet untuk memberikan kekurangan pembayaran siltap di Tahun 2019, selama satu tahun, ditambah dengan 3 bulan pencairan di 2020, asca mencuatnya persoalan tersebut disejumlah media, itu dua bulan di 2018 belum juga dibayarkan dengan alasan pembayaran PPN/PPH dengan asumsi diatas 10%.

“Ya betul itu disuruh oleh kepala desa, ada surat pengunduran diri Mahmud Albet (korban) sebagai Kasi Kemasyarakatan. Serta surat tanda terima atas Siltap diberikan beberapa waktu lalu, karena saat diberikan sebelumnya tidak ikut disertakan,” ujar Piterwanto yang sempat mengelak sebagai utusan, melainkan hanya sebatas menjalin silaturahmi.

“Sekalian dimintai tolong, meminta tanda tangan belum diselesaikan bersangkutan. Tidak, saya kesini silaturahmi. Maklum dia sudah seperti keluarga dikampung ini,” terangnya. (Rozi/lam)

Baca juga: https://warta9.com/polemik-siltap-desa-kamplas-sekda-pemdes-menyimpang-akan-ditindak/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.