Bandarlampung, Warta9.com – Belum lama ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sedang melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Selama ini, tim penyidik Kejati Lampung baru melakukan menyelidikan petinggi PT. LEB. Tapi sebagai anak perusahaan, apa yang telah dilakukan tentu sepengetahuan PT LJU sebagai perusahaan induk.
Termasuk proses pencairan dan pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang bernilai USD 17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar.
Investigasi Warta9.com, ternyata semua keuntungan PT. LEB sudah disetorkan ke perusahaan induk PT. LJU. Karena itu, sudah sepatutnya, penyidik Kejati Lampung memanggil petinggi PT LJU, untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana perusahaan milik daerah ini agar terang benderang, siapa yang menikmati deviden PT LEB.
Berdasarkan data yang diperoleh Warta9.com, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) LEB pada tanggal 22 Agustus 2023, deviden PT LEB sudah disetorkan ke PT LJU.
Deviden PT LEB sebesar Rp196,98 miliar, telah ditranfer ke rekening LJU pada 26 Juni 2024. Bahkan bunga atas deviden LEB sebesar Rp4,2 miliar juga sudah disetor oleh PT LEB ke PT LJU pada 7 Oktober 2024.
Begitu juga dengan deviden dari LEB ke PDAM Way Guruh sebesar Rp18,8 miliar, sudah diserahkan pada tanggal 18 Oktober 2023.
Justru yang menimbulkan tanda tanya, PT LJU hanya menyerahkan deviden ke Pemprov Lampung sebesar Rp140 miliar, dari deviden PT LEB yang disetorkan ke PT LJU sebesar Rp196,98 miliar. Kemana dan untuk apa sisa deviden dari PT LEB Rp56,960 miliar oleh PT LJU. Karena itu, Kejati perlu memanggil petinggi PT LJU agar dugaan penyimpangan dana LEB terang benderang.
Diketahui, terhadap kasus LEB, Kajati Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Tinggi Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024, telah meminta keterangan Direktur Utama PT LEB Ansori Djausal.
Surat panggilan dilayangkan oleh Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, SH, MH, melalui suratnya tertanggal 1 November 2024. Terhadap kasus ini, tim Penyidik Kejati sudah menggeledah rumah petinggi PT LEB.
Sementara itu, PT LJU hingga tahun 2023, belum pernah memberikan deviden kepada Pemprov Lampung. Komisaris PT LJU Taufik Hidayat mengatakan, PT LJU bergerak di aneka usaha. Taufik Hidayat mengaku saat ini perusahan tengah berbenah, sehingga belum bisa menyumbang deviden ke Pemprov Lampung. Menurut Taufik Hidayat setiap ada keuntungan yang didapat PT LJU, akan digunakan untuk pengembangan usaha. (W9-ari)