Terpidana Korupsi Jamban Dinkes Lampung Dicokok Tim Kejati

Bandarlampung, Warta9.com – Terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi pengadaan 59 buah jamban Tahun 2010 di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (5/9/2018).

Tim Kejati Lampung yang dipimpin Asdatun (Asisten perdata dan tata usaha negara) tersebut menangkap Hazairin saat sedang tertidur disebuah kontrakan yang berada di Kedamaian, Bandarlampung.

“Kita tangkap dikontrakannya pada Pukul 06.00 WIB pagi. Saat itu terpidana sedang tidur,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo, Rabu.

Ia menambahkan, usai dibawa ke Kejati Lampung, terpidana yang merupakan PPTK di Dinas tersebut akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rajabasa, Bandarlampung. “Kita sudah periksa dan dinyatakan sehat. Hari ini akan kita bawa langsung ke Lapas,” tegasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.