Terpidana Penipuan Rukis akan Ajukan PK ke PN Tanjungkarang

Bandarlampung.Warta9.com – Penasihat hukum (PH) dari terpidana Rukis Pribadi (57), warga Korpri Bandarlampung, A. Rahman berencana akan mengajukan peninjuan kembali (PK) ke PN Tanjungkarang, terkait ditahannya klien di LP Rajabasa.

Rahman mengatakan dia bersama kliennya akan mengajukan PK ke PN Tanjungkarang dengan alasan bahwa kliennya divonis bebas namun Jaksa mengajukan kasasi ke MA dengan putusan menguat kan tuntutan, jaksa.

“Kami menduga ada kekeliruan maka kita akan mengajukan PK, sebab berdasarkan vonis Majelis Hakim klien kita menang dan di vonis bebas,” jelasnya, Minggu (17/11/2019).

Dia menambahkan, kasus penipuan yang dituduhkan kepada kliennya setelah kliennya divonis bebas dalam kasus perdata sedangkan kasus perdata tidak bisa ditahan atau penjara. “Dengan sejumlah, bukti yang kita miliki, kita optimis PK kita diterima dan kliennya kita bebas karena kasus perdata tidak bisa ditahan atau dipenjara,” jarnya.

Kemudian, ketika ditanya bahwa kejaksaan menetapkan bahwa kliennya DPO atau buronan, A.Rahman membantah bahwa kliennya tidak pernah menjadi DPO atau buronan. “Berdasarkan keterangan dari klien kita, bahwa dia tidak pernah menerima surat, panggilan atau sebagai DPO atau buronan. Dan kita belum terima keputusan dari MA,” ujarnya.

Sebelumnya, Gabungan Kejari meringkus Buron Kasus Penipuan di Jakarta Tim gabungan menangkap buron (tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung meringkus buron di wilayah Jakarta, Selasa 12 November 2019. Terpidana yang diringkus yaitu Rukis Pribadi warga Korpri,Sukarame, Bandarlampung yang divonis bebas pada tahun 2014 lalu oleh PN Tanjungkarang Kelas 1A, Bandarlampung.

Jaksa mengajukan banding ke MA dan hasil banding MA menguatkan putusan pengadilan negeri (PN)Tanjungkarang 10 bulan penjara dan keluar putusan MA pada 2018.

Kasi Pidum, Kejari Bandarlampung, Yopi Ruloanda membenarkan petugas, tim gabungan tabur meringkus buron di Jakarta. “Iya benar tim gabungan tabur meringkus terpidana buron penipuan di Jakarta dan tadi pagi langsung dieksekusi ke LP Rajabasa,” kata Yopi Ruloanda, Rabu 13 November 2019.

Dia menjelaskan, putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A, Bandarlampung yang memvonis terdakwa selama 10 bulan penjara.

“Setelah keluar putusan dari MA yang menguatkan putusan PN dan dilanjutkan, dengan pemanggilan terhadap terpidana selama tiga kali, namun tidak hadir maka di tetapkan DPO,“ jelasnya.

Dia menambahkan, penangkapan terhadap terpidana, berdasarkan infor masi dari Kejaksaan Negeri Jakarta, selanjutnya petugas melakukan ko ordinasi, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terpidana. ”Setelah di ketahui keberadaan ter pidana, petugas melakukan koordi nasi dan melakukan penangkapan terhadap, terpidana tanpa perlawanan,” ujarnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.