Tersandung Dana Hibah LPTQ Tahun 2022, Sekda Pringsewu Dijebloskan ke Penjara

banner 970x250

 

Sekda Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi mengenakan oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka. (foto : ist)

Pringsewu, Warta9.com – Sekda Kabupaten yang paling senior di Lampung Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. Ia menjabat Sekdakab sudah melewati tiga bupati, sejak masa kepemimpinan Bupati Suhadi hingga saat ini.

Bacaan Lainnya

Namun, awal tahun 2025, Heri Iswahyudi apes. Karena harus berurusan dengan jaksa dalam perkara dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022.

Tim penyidik Kejari Pringsewu menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (30/1/2025), Heri langsung dipaksa pakai rompi warna oranye dan dijebloskan ke penjara Rutan Kotaagung.

Kejari Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono, SH, MH, menyatakan HI (Heri Iswahyudi) terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 2022,

Kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi diduga diselewengkan. “Kami tidak berhenti hanya pada dua tersangka sebelumnya R dan T. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan HI sebagai tersangka,” ungkap Kasi Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal yang sama.

Pasal yang disangkakan kepada HI adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan pemanfaatan dana negara secara tidak sah.

Tidak lama setelah penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penahanan terhadap HI dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan. Keputusan ini diambil setelah pemenuhan syarat objektif dan subjektif berdasarkan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kejaksaan Negeri Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono, menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum, Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian. (W9-jm)

banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.