Tersangka Korupsi Berstatus Tahanan Kota, Ini Penjelasan Kejari Lampung Utara

Kotabumi, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menyematkan status tahanan kota terhadap Eka Antoni, Kepala Puskesmas Ogan Lima yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Ogan Lima Kecamatan Abung Barat tahun anggaran 2017.

Perkara ini merupakan pelimpahan dari Polres setempat. Keputusan tentang status tahanan kota bagi Eka Antoni, karena tersangka mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, Aditya Nugroho didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Hafiez, kepada awak media, Selasa (28/7/2020).

“Kita sudah pelajari semua rekam medisnya, sehinga kami tim dan pimpinan menyimpulkan untuk melakukan tahanan kota selama 20 hari,” kata Aditya.

Menurutnya, alasan lain yakni yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara saat pelimpahan perkara dilakukan. Dan dalam tempo 20 hari kedepan, pihak kejaksaan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor di Bandar Lampung.

Untuk diketahui, Polres Lampura melimpahkan perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Ogan Lima Kecamatan Abung Barat tahun anggaran 2017 ke Kejaksaan Negeri setempat.

Selain berkas perkara, Eka Antoni selaku Kepala Puskesmas Ogan Lima juga ikut dilimpahkan dengan status tersangka.

Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 2 Ayat (1), dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun modus operandus tersangka, jelas dia, pada tahun 2017, Puskesmas Ogan lima mendapatkan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp. 429 juta yang terbagi menjadi 4 Triwulan, 1.2.3 dan 4 yang dibagi atau dikelola oleh masing masing pemegang program puskesmas.

Namun kegiatan tersebut sebagian kegiatan tidak dilaksanakan dan diduga membuat laporan fiktif, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp. 118.417.184.00. Pada saat pelimpahan, tersangka mengembalikan kerugian negara dimaksud. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.