Tersangka Pengedar 30 Kg Sabu Jaringan Malaysia – Sumatera Utara

 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melakukan konferensi pers penangkapan 30 Kg sabu-sabu. (foto : ist)

Lampung Selatan, Warta9.com – Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka pengedar sabu dengan berat 30 Kg yang ditangkap dalam pemeriksaan masuk Pelabuhan Bakauheni pada 9 Juli 2024.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (26/7/2024).

Kapolda mengatakan, tersangka pengedar sabu-sabu 30 Kg merupakan jaringan Malaysia – Sumatera Utara. Tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda.

Kapolda Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, terdapat tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun awal penangkapan saat jaringan tersebut didapat dari informasi akan melalui ruas Tol Lampung.

Saat itu, tanggal 9 Juli 2024, petugas kepolisian menangkap dua orang di pemeriksaan masuk Pelabuhan Vakauheni, yakni Suwendo dan M Rizki.

Menurut Kapolda. tidak ada tanda-tanda sabu di dalam kendaraan yang dibawa Suwendo dan Rizki.

Namun polisi mencurigai salah satu telepon genggam yang dibawa. “Tidak terdapat barang bukti sabu di pemeriksaan tersebut. Namun, aparat mencurigai telepon genggam yang dibawa,” kata Kapolda.

“Dimana, di telepon genggam itu ada foto tas mencurigakan yang dibawa mobil lainnya,” terang Kapolda.

Dari kecurigaan itu, maka aparat kemudian bekerja sama dengan pengelola tol untuk memergoki di exit gate Bakauheni Selatan ruas Tol Bakter.

Ternyata betul mobil yang dikendarai tersangka lain Ardiasyah dan Syafa didapati tiga tas berisi sabu-sabu.

Setelah penangkapan itu, masih kata Kapolda Irjen pol Helmy, ikut ditangkap tersangka lain dalam jaringan tersebut, yakni Riko dan Sujiman ditangkap di Provinsi Jambi. Serta Elon Hutabarat yang ditangkap di Sumatera Utara.

Menurut Kapolda, para tersangka masih ada hubungan keluarga, ada yang kakak adik dan ipar.

Suwendo, melibatkan kakak kandungnya Riko, serta iparnya Syafa. Selain mereka, terdapat empat orang lain yang dilibatkan dalam peredaran sabu jaringan tersebut. “Suwendo pengendali kurir dan penghubung dengan sumber narkoba yang saat ini masih DPO,” kata Kapolda.

Peran saudaranya, Syafa untuk membawa sabu. Sedangkan Riko membuntuti Syafa untuk memantau keadaan.

Sedangkan empat orang lainnya, lanjut dia, berperan mendampingi masing-masing peran dari keluarga tersebut. Tersangka lainnya, yakni Rizki dan Ardiansyah, Sujiman dan Elon Hutabarat. (W9-ars)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.