Tes Antigen Kembali Berlaku Syarat Naik Pesawat 

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. (Fendi/warta9)

Bali, Warta9.com – Ketentuan naik pesawat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, kembali berubah. Syarat negatif antigen yang sebelumnya tidak diberlakukan, kini sudah bisa digunakan.

Perubahan syarat perjalanan udara tersebut juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Bahkan, vaksin masih tetap menjadi syarat wajib untuk perjalanan menggunakan pesawat.

SRM PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengatakan, aturan tersebut hanya diterapkan di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali. Adapun penggunaan rapid test antigen 1×24 jam sudah kembali diizinkan.

“Ada dua alternatif syarat pelaku perjalanan yang masuk dari Pulau Jawa maupun Bali. Vaksin dosis 1 dengan RT-PCR 2×24 jam. Vaksin dosis lengkap dan hasil rapid antigen 1×24 jam,” kata Taufan, Sabtu (14/8/2021).

Sedangkan PPDN yang berasal dari luar Pulau Jawa, dan hendak ke Bali, dokumen persyaratannya wajib vaksin minimal dosis pertama dan wajin RT-PCR 2×24 jam.

Sementara untuk penerbangan dari Bali menuju selain Pulau Jawa, persyaratannya menyesuaikan dengan level PPKM atau berdasarkan ketentuan pemerintah di daerah tujuan.

“Syarat penerbangan ini berlaku sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” jelasnya.

Terkait persyaratan mengacu kepada sejumlah ketentuan. Diantaranya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021. Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021 hingga Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 547/SatgasCovid-19/VII/2021.

Meski begitu terhadap PPDN yang berusia di atas 12 tahun tetapi belum bisa vaksin, karena penyakit tertentu tetap diperkenankan dengan syarat harus menggunakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit.

“Usia di bawah 12 tahun, untuk  sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” tutupnya. (Efendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.