THI Minta Kapolri Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Dinas Pemkab Pringsewu

Pringsewu, Warta9.com – Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) Lampung meminta kepada Kapolri dan Kapolda Lampung untuk melanjutkan ke tahap penyidikan terhadap seorang pejabat di Pemkab Pringsewu. Ini sesuai STBL No.TBL/458/VII/2018/LPG/RES TGMS tanggal 6 Juni 2018 dengan perkara dugaan penggelapan dua buah unit kendaraan roda empat, yang mana pada saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan oleh pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanggamus.

Saat di konfirmasi, Kamis (23/8/2018), Ketua THI Lampung Wiliyus Prayietno, SH, MH membenarkan hal itu, bahkan menurutnya saat ini pihaknya telah melayangkan surat dengan nomor : 99/THI-LPG/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 dengan perihal lanjutkan ke tahap penyidikan terhadap terlapor inisial “AP” yang ditujukan kepada Kapolri, Kadiv Propam dan Kapolda Lampung dengan dugaan penggelapan dua buah unit kendaraan roda empat. Bahkan THI meminta pihak polisi segera menetapkan terlapor inisial “AP” menjadi tersangka.

“Kami lembaga Transformasi Hukum Indonesia lampung Minta Kapolri, Kadiv Propam melanjutkan ke tahap penyidikan Dugaan Penggelapan Mobil Oknum Pejabat Pringsewu. Agar Langkah polisi dipercepat segera lanjutkan ke dalam tahap penyidikan, sehingga ada tersangkanya terhadap inisial “AP”, pintanya Wiliyus.

Ia melanjutkan, bahwa alasan agar dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan dugaan tersebut, sudah jelas beberapa bukti bahkan saksi-saksi yang telah dilakukan klarifikasi oleh pihak Reskrim Polres Tanggamus. Sesuai sangkaan dugaan penggelapan patut diduga telah memenuhi unsur-unsur pasal 372 tentang penggelapan maupun dugaan penggelapan dalam jabatan yakni, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan di ancam karena penggelapan dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

“Walaupun terlapor telah mengembalikan dua unit kendaraan roda empat tersebut yang dititipkan ke polres Tanggamus, tidak serta merta dapat menghilangkan unsur menguasai barang bukan miliknya, jadi kami memohon kepada Kapolri, Kadiv Propam dan Kapolda Lampung melalui Kapolres Tanggamus dan Kasat Reskrim polres Tanggamus agar melanjutkan ke tahap Penyidikan terhadap inisial “AP”, terangnya.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. SIK membenarkan telah menerima laporan Waskito Joko dengan terlapor Ananto Praktikno karena diduga tersangkut perkara penggelapan dua mobil yaitu, Avanza BE 2068 UZ dan Toyota pick up Hilux BE 9018 UZ. Peristiwa penggelapan terjadi sekitar Februari 2018, saat terjadi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Beberapa waktu lalu Kasat Reskrim menegaskan, dalam perkara tersebut, saat ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Tanggamus. “Perkara ini masih dalam tahap lidik dan akan kita gelarkan dulu guna mencari apakah masuk atau tidak penggelapan,” tegasnya.

Diakui Kasat memang benar kedua kendaraan saat ini telah berada di Polres Tanggamus, namun bukan barang sitaan. Polres hanya dititipi kedua kendaraan tersebut oleh terlapor. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.