Tiba di Lampung, Alay Tripanca Dijebloskan ke Lapas Rajabasa

ALAY DIJEBLOSKAN KE LAPAS RAJABASA – Terpidana Korupsi yang menjadi buron Alay pakai rompi tiba di Lampung dan langsung dijebloskan ke Lapas Rajabasa. (W9-ars)

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya melakukan eksekusi terhadap buronan kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca, Jumat (8/2/2019). Alay Tripanca langsung dijebloskan ke Lapas Rajabasa, sesampainya tiba di Lampung.

Eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan No. 510 K/PID.SUS/2014. Dimana dalam amar putusan tersebut menolak permohonan kasasi terdakwa Alay, dan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.dengan penjara selama 18 tahun

Sugiarto Wiharjo alias Alay harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan. Dalam putusan tersebut, Alay wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.

Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita dan apabila harta benda tidak mencukupi maka ditambah dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Lampung Susilo Yustinus mengatakan, surat putusan tersebut keluar pada tanggal 21 Mei 2014 dan diterima oleh Kejari Bandarlampung 30 Juni 2014. “Dari putusan tersebut belum bisa dieksekusi maka Kejari Bandarlampung mengeluarkan surat putusan DPO pada tanggal 21 Agustus 2014,” ungkapnya.

Susilo mengakui bahwa terpidana sudah dicari selama lima tahun. “Tapi atas kerja keras petugas Kejaksaan Agung bekerjasama dengan KPK dan Intelejen Kejati Lampung terpidana Alay ditemukan di Tanjung Benoa Bali,” katanya.

Kajati mengatakan, sejak semalam terpidana telah menjalani tes di Kejaksaan Agung. “Di Kejagung kami telah melakukan pemeriksaan terhadap identitas yang bersangkutan, karena sudah sore dan penerbangan padat akhirnya pagi ini baru bisa dibawa ke Lampung,” ujarnya. “Dan saat ini langsung dilakukan eksekusi di Lapasa Rajabasa,” imbuhnya.

Selanjutnya , ini merupakan bagian dari bagian program Tabur (Tangkap Buronan). “Maka kami menghimbau kepada para DPO baik tipikor dan umum kami sangat berharap segera menyerahkan diri,” tegasnya. “Karena Indentitas DPO sudah kami identifikasi lebih baik segera serahkan diri dipada kami jemput paksa,” lanjutnya.

Berpindah-pindah Tempat

Susilo mengatakan, selama lima tahu pelarian, Alay selalu berpindah-pindah tempat dan mengganti identitas. “Menurut pemantauan petugas yang bersangkutan berpindah-pindah tempat dan menggunakan indetitas yang berbeda,” bebernya.

Saat ditanya apakah Alay sempat plesir ke luar negeri, Susilo menegaskan terpidana belum sempat ke luar negeri. “Untuk ke luar negeri yang bersangkutan belum,” tegasnya.

Susilo pun menuturkan, terpidana Alay akan menjalani hukuman selama 18 tahun. “Kami lakukan eksekusi terpidana untuk melaksanakan selama 18 tahun, langsung sore ini,” ucap Susilo. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.