Tidak Berkutik, Bandar Sabu Dicokok Satnarkoba Polres Tulang Bawang

Menggala, Warta9.com – Lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, cokok KI (33) yang merupakan warga jalan 2 Bujung, Kecamatan Menggala disiyalir sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Petugas berhasil mencokok pelaku di rumahnya, Sabtu (19/05/2018) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga tentang aktivitas pelaku yang suka menjual narkotika jenis sabu.

“Mendapatkan informasi itu, petugas lansung melakukan penyelidikan kebenarannya dan dilakukan penggerbekan serta penangkapan terhadap pelaku tidak berkutik saat dibekuk, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sabu,” terang IPTI Boby, Selasa (22/05/2018).

Boby menerangkan, barang bukti yang ditemukan di dalam rumah pelaku, berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip kecil sisa pakai sabu, 7 buah alat sekop sabu atau pipet tajam, handphone (HP) nokia, HP samsung, HP advan, HP vivo dan beberapa struk transaksi non tunai yang diduga untuk membeli sabu.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Boby. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.