“Saya tidak tahu soal proyek, apalagi saya dikasih proyek,” kata dia menjelaskan kepada Hakim Ketua Mansur Bustami dalam keterangan saksi di Ruang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (24/1/2019).
Tapi meskipun tidak mengetahui adanya proyek, namun Nanang mengakui bahwa dirinya pernah menerima sejumlah uang secara bertahap dari Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Anjar Asmara. “Berfariasi, total Rp400 juta,” kata dia menerangkan.
Nanang melanjutkan uang yang diterimanya tersebut bukan bentuk dari fee proyek. Uang yang diberikan Zainudin atas komitmennya selama menjadi Wakil Bupati Lamsel. “Bupati mengatakan kepada saya, dinda jangan main proyek, kalau tidak ada uang dinda minta saja sama abang. Bupati menyampaikan itu tahun 2016,” kata dia.
Uang yang diterimanya dari Zainudin melalui ABN dan Anjar kemudian dipergunakannya untuk kebutuhannya sehari-hari. “Saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemudiam uang itu saya kasih kepada petugas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK),” kata dia lagi. (W9-ars)