Padang, Warta9.com – Tiga anggota DPRD Mentawai yang baru dilantik pada 2 September 2024, ditangkap polisi di Kota Padang Sumatera Barat.
Ketiganya ditangkap saat sedang pesta sabu di sebuah hotel di Kota Padang. Padahal DPRD Mentawai tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap para wakil rakyat yang baru dilantik tersebut.
Selain tiga oknum anggota DPRD Mentawai, turut ditangkap seorang warga sipil. Penangkapan pun tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius.
Ketiga Anggita Dewan yang ditangjao S (55) dari Partai Nasdem Dapil I Sipora, kemudian MS (51) dari Partai Hanura, tersangka ini merupakan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Mentawai dapil III (Siberut Utara dan Siberut Barat). Kemudian MS (54) dari Partai Gerindra dari Dapil II (Siberut Selatan, Siberut Barat Daya dan Siberut Tengah).
Selain tiga anggota DPRD Mentawai yang ditangkap satu kontraktor berinisial AA (54). Awal ditangkapnya tiga anggota DPRD Mentawai itu, saat AA ditangkap dan menyebut tiga anggota DPRD tersebut.
Keempat tersangka ini dijerat tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun. (W9-jm)