Tiga Gembong Narkoba Dicokok Tim Gabungan Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang, Warta9.com – Satresnarkoba dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Tulang Bawang membekuk tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku adalah, Yopis alias Nopis1 (41) warga Kampung Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Yonex alias Bonex (38), warga Kampung Agung Jaya dan Ria Mutiara (26) yang merupkan Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kampung Bujuk Agung, keduanya Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten setempat, Selasa (02/03/2021), pukul 23.00 WIB.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro didampingi Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, pada Selasa malam petugas menggerbek sebuah rumah berhasil ditangkap tiga orang pelaku diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu.

“Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,54 gram dan handphone (HP) merk vivo warna hitam,” kata Kapolres kepada warta9.com, Minggu (08/03/2021).

Keberhasilan petugas kata Kapolres, dalam mengungkap para pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.

“Didapat informasi bahwa sebuah rumah di Kampung Bujuk Agung sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penggerbekan, hasilnya berhasil ditangkap tiga orang bandar narkotika berikut BB narkotika jenis sabu.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatan mereka, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.