Gembong Narkoba Kelas Kakap Dibekuk, 35 Kg Sabu Diamankan Polisi

Bali, Warta9.com – Pasca penangkapkan komplotan tiga bandar narkota, tim penyidik Dit Narkoba Polda Bali terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 35 kg sabu, 3 kg ganja kering, 32 gram kokain serta beberapa jenis narkoba lainnya.

Dari informasi didapat, jika peredaran narkoba itu diotaki oleh pentolan ormas besar di Bali. Bahkan lokasi penggerebekan 35 kg sabu, juga diduga digunakan sebagai tempat meracik ekstasi.

Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes M Khozin mengatakan, penggerebekan itu dilakukan di salah satu vila di wilayah Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Anggota berhasil menangkap tiga orang tersangka, diantaranya Komang S (49), I Ketut Su (36) dan AA GOP (49).

“Selain sabu dan ganja kami menduga tempat itu digunakan sebagai home industri pembuatan ekstasi,” kata Kombes Khozin.

Itu setelah ditemukannya bukti lain, seperti MDMA 7,38 gram, serbuk dalam kapsul 796 butir, serbuk merah muda 49 gram dan serbuk warna orange 1280 gram.

Selain itu ada juga golongan psikotropika, vetamin 0,50 gram, 500 tablet prohepel 80 gram, 500 tablet valdimex 70 gram, 500 tablet xnax afrasolam 55 gram.

Barang bukti yang dimiliki para pelaku awalnya sebanyak 50 kilogram shabu. Namun diduga 15 kilogram shabu tersebut sudah diedarkan.

Sedangkan untuk tersangka AA GOP disebut sebut sebagai bos salah satu tempat hiburan malam dan studio tato di Jalan Camplung Tandung, Seminyak, Kuta, Bali.

“Para tersangka ini diduga kuat adalah pemain lama. Bahkan mereka juga memiliki bekingan orang kuat,” ungkap Khozin.

Sebelum mereka diringkus, anggota Dit Narkoba Polda Bali telah tiga bulan melakukan penyelidikan, untuk mengetahui secara pasti lokasi penyimpanan narkoba tesebut.

Akhirnya diketahui jika jaringan itu memiliki markas di salah satu vila di Kerobokan. Dan untuk memastikan lokasinya hingga memasang CCTV di sekitar vila dengan menugaskan anggota siang malam melakukan pemantauan.

Darihasil pengintaian tersebut mengerucut tiga orang yang kini menjadi tersangka. Yaitu Komang S, yang tinggal di Jalan Sedap Malam Denpasar, I Ketut Su, di Jalan Imam Bonjol Denpasar, dan AA GOP di Jalan Gunung Patuha VI Denpasar.

“Saat penggerebekan vila pada Sabtu (9/4) dinihari itu, anggota kami dibuat cengang, mendapatkan narkotika dengan jumlah sangat banyak,” tutupnya. (PN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.