Tiga Kontraktor Beri Kesaksian Perkara Fee Proyek Terdakwa Akbar Tandaniria

Tiga kontraktor memberi kesaksian sidang dengan terdakwa Akbar Tandaniria di PN Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung. Warta9.com – Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara korupsi terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (12/1/2022). Persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Efianto ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho, mengatakan, tiga orang saksi yang hadir memberikan keterangan dalam persidangan berupa pemberiaan setoran fee proyek kepada terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik terpidana korupsi Agung Ilmu Mangkunegara. Tiga orang saksi yang dihadirkan kali ini dari pihak rekanan atau kontraktor yang mendapat proyek di Pemkab Lampung Utara yaitu; Eka Saputra, Tohir Hasyim dan Feri Efendi.

“Keterangan tiga orang saksi dalam persidangan kita mendengar bahwa ada pemberian setoran fee,” katanya di Bandarlampung, Rabu (12/1).

Taufiq menjelaskan, saksi Eka Saputra dalam persidangan mengatakan, bahwa dirinya selama tahun 2015-2017 telah memberikan setoran fee proyek kepada terdakwa sebesar Rp20 miliar dan Rp800 juta.

Kemudian lanjut, Taufiq, saksi Tohir Hasyim telah memberikan setoran fee proyek sebesar Rp5 miliar dan 150 juta. “Dan digabung dengan anggota relawan pemberian setoran fee proyek kepada terdakwa menjadi sebesar Rp6 miliar dan Rp830 juta,” kata dia.

Taufiq menambahkan, untuk saksi Feri Efendi total telah memberikan setoran fee proyek kepada terdakwa sebesar Rp825 juta. Menurutnya, dari keterangan para saksi, pemberian fee proyek tersebut dalam satu orang mencapai sebesar Rp20 miliar.

“Saksi Eka juga mengatakan fee nya adalah sebesar 30 persen yang diserahkan ke saksi sebelumnya atas nama Taufik Hidayat untuk terdakwa Akbar. Menurutnya saksi yang hadir juga permintaan fee 30 persen itu dari permintaan terdakwa sendiri,” kata dia lagi.

Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.

Taufiq menyebut ketiga saksi secara gamblang mengakui penyerahan uang fee proyek kepada Taufik Hidayat.
“Jadi dari keterangan saksi yang hadir hari ini, cukup besar angka fee yang diterima terdakwa. Satu orang saja bisa menyentuh angka Rp 20 miliar,” kata Taufiq.

Taufiq mengatakan, fee 30 persen dari nilai proyek yang diserahkan Taufik Hidayat tersebut diminta langsung oleh terdakwa Akbar Tandaniria.

Terdakwa Akbar Tandaniria didakwa telah melanggar Pasal 12-B UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 11. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.