Tiga Pelaku Percobaan Curas Dibekuk, Dua Diantaranya Anak Dibawah Umur

Menggala, Warta9.com Tiga pelaku percobaan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) berhasil dibekuk Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama warga.

Ketiga pelaku tersebut yakni JS (20), TN (16) dan AN (17). Mereka merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa percobaan tindak pidana curas tersebut terjadi hari Senin (07/10/2019), sekira pukul 19.00 WIB.

Percobaan curas itu terjadi di Tiyuh/Kampung Pagar Buana, Jembatan Perbatasan Tiyuh Balam Asri, Kecamatan Way Kenanga.

“Adapun identitas korban Muhadi (40), merupakan warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Sandy, Rabu (09/10/2019).

Saat kejadian korban bersama Darmanto (37), warga Tiyuh Mercu Buana berboncengan menggunakan sepeda motor honda CB150 milik korban melintasi jalan kampung, saat mendekati jembatan korban melihat tiga orang laki-laki tidak dikenal sedang duduk diatas jembatan.

Ketika korban mendekati, ketiga orang tersebut langsung menghadang. Salah satu pelaku langsung memukul punggung korban menggunakan kayu hingga terjatuh.

Korban bersama rekannya itu lalu berdiri dan melakukan perlawanan, sehingga ketiga orang pelaku langsung melarikan diri.

“Korban dan saksi mengejar para pelaku sambil berteriak meminta tolong warga, warga yang mendengar teriakan tersebut langsung ikut mengejar para pelaku,” ujarnya.

Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap oleh warga di jalan Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan sempat menjadi bulan-bulanan massa.

Petugas bersama Polsek Banjar Agung yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil menyelamatkan ketiga pelaku dari amukan warga.

Pelaku AN saat ini dirawat di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda Unit 2. Sedangkan pelaku JS dan TN sudah dilakukan penahanan di Mapores Tulang Bawang.

“Ketiga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun,” tukasnya. (Jon/wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.