Tiga Saksi Korupsi Dana BOK Lampung Utara Bantah Keterangan dr. Maya Terkait Bagi-bagi Uang 10 Persen

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura), yang menyeret Kepala Dinas kesehatan Lamput dr. Maya Mettisa menjadi terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (16/11/2020). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ada tiga saksi yang dihadirkan yakni, mantan Bendahara Dinas Kesehatan Lampung Utara NN, mantan Kabid Kebendaharaan Yustian Adinata, dan Tim Koordinator BOK Lampung Utara Daning Pujiarti. Ketiganya dihadirkan dalam persidangan lagi, untuk dimintai jawaban kembali terkait keterangan terdakwa Maya dalam persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan, ketiganya dikonfrotir oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, ketiganya kompak membantah pernyataan terdakwa Maya Mettisa. Saat itu, Maya menyebut telah menerima bagian dari dana yang dipotong sebesar 10 persen tersebut. Dimana ketiganya dibagi empat persen, empat persen, dan dua persen. ‘Semua dana potongan itu sudah saya serahkan kepada Kadis Maya. Saya tidak ingat pasti, jumlah uang yang diserahkan kepada terdakwa Maya Metissa. Namun saat itu nilainya berkisar Rp 2,1 miliar,” kata Novrida Nunyai kepada Majelis Hakim dalam persidangan.

Saat penyerahan uang, dirinya disaksikan oleh staf lainnya yang juga juru bayar yakni Lila dan Anggun. Kemudian terkait pernyataan terdakwa, jika Tim Koordinator BOK Lampung Utara Daning Pujiarti mendapat bagian dua persen dari pemotongan BOK, hal itu jg dibantah oleh saksi Daning. “Saya tidak pernah menerima dana apapun, terkait apa yang disampaikan oleh terdakwa sejumlah dua persen itu,” ujar Daning.

Hal yang sama juga disampaikan mantan Kabid Kebendaharaan Yustian Adinata yang disebut Maya, turut mendapatkan bagian empat persen juga dibantah oleh Yustian. Sehingga Yustian tetap pada keterangannya, bahwa dia tidak menerima uang berapapun dari Maya Mettisa.

Mendengar pernyataan ketiga saksi, Ketua Majelis Hakim Siti Insirah kemudian kembali menanyakan kepada terdakwa Maya, soal pernyataannya dalam persidangan pekan lalu. “Saya tetap dengan keterangan saya yang mulia. Demi Allah, Demi Rasulullah, saya tidak akan berbohong,” jelas Maya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.