Tiga Terdakwa Korupsi Pabrik Es Dihukum Satu Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa pelaku korupsi pabrik es dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiganya diwajibkan membayar pidana denda Rp50 juta. Ketiga terdakwa melakukan korupsi pabrik es di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung tahun 2012.

Hakim Ketua Mansur didampingi dua hakim anggota Bahrudin Naim dan Medi Syahrial Alamsyah, di persidangan mengatakan, ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sesuai unsur pada Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP.

“Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Untuk terdakwa Eko diwajibkan membayar uang pengganti Rp18 juta, namun uang tersebut sudah dititipkan kepada Jaksa Penuntur Umum. Dengan perintah ketiganya tetap dilakukan penahanan,” katanya.

Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa Kejari Bandarlampung menjatuhkan tuntutan terhadap ketiganya dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bandarlampung, mengatakan tiga terdakwa Muhammad Ichwani, Eko Periyanto, dan Agus Salim, dinyatakan terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau secara bersama-sama memperkaya diri sendiri sesuai dakwaan.

Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik es, di tempat pelelangan ikan Lempasing.
Dalam tuntutan jaksa Arie Apriansyah mengatakan, selain dituntut 1,6 tahun ketiga terdakwa juga diharuskan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan. “Untuk terdakwa Eko aprianto diwajibkan membayar uang pengganti Rp18 Juta,” kata Jaksa.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan korupsi pembangunan gedung unit pabrik es di pelabuhan perikanan pantai Lempasing pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung tahun 2012. Anggaran pembangunan itu berasal dari anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Jaksa menambahkan Tahun 2012  KKP menggelontorkan dana Rp3,7 miliar untuk program peningkatan daya saing produk perikanan. Anggaran itu terbagi menjadi dua yakni pembagunan jalan kampung, dan pembangunan gedung pabrik es.

Mansyur Agustinus Sinaga ditetapkan sebagai pengguna anggaran, sementara Agus Salim jadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek itu. Dari Rp3,7 miliar bagian untuk pembangunan pabrik es ditetapkan Rp1,7 miliar. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.