Tilep Uang Perusahaan Rp1,7 M, Karyawati Ini Dituntut 3,5 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Yuliana (33), warga Perum Villa Bukit Tirtayasa Blok E4 Nomor 17, LK II Kelurahan Nusantara, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung dituntut tiga tahun enam bulan (3,5) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rama Erfan pada sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Kamis (17/10/2019).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pastra Joseph Ziraluo itu, Jaksa Penuntut menuntut menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Terdakwa Yuliana Binti Toton Hasan Basri dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut, bahwa terdakwa merupakan karyawan diperusahaan PT Waterindeks Tirta Lestari (Air minum Grand) yang berada dijalan Tembesu I No. 01 Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung menjabat sebagai Staf HRD sejak Mei Tahun 2012.

Tugas dan tanggungjawab terdakwa yakni menghitung dan membayar gaji bulanan karyawan yang berada dipabrik jabung Lampung Timur. Terdakwa memanipulasi data karyawan perusahaan yang bekerja sebagai kenek yang statusnya sudah keluar/risigen dari perusahaan kurang lebih 13 orang, namun tetap dimasukkan kedalam daftar gaji kenek seolah-olah masih bekerja diperusahaan. Sehingga gaji kenek per-orangnya dibayar sebesar Rp.900.000, setiap bulan, dengan total sebesar Rp11.700.000 yang telah perusahaan keluarkan diambil oleh terdakwa.

Selain itu, pada bulan Januari tahun 2017 terdakwa juga melakukan mark up uang lembur karyawan perusahaan yang berada di Jabung Lapung Timur, dengan cara terdakwa menerima data absen finger print bulanan dari karyawan pabrik dalam bentuk flash disk, kemudian data tersebut oleh terdakwa langsung dicopy ke dalam sistem attendence, lalu diubah ke format excel dan dicetak.

Setelah dicetak kemudian terdakwa menghitung jumlah jam lembur karyawan dan langsung terdakwa input kedalam System Payrol gaji yang real. Dan disaat itulah dengan memilih secara acak nama- nama karyawan, terdakwa langsung merubah/ mark’up jam lembur karyawan seolah- olah telah lembur selama 20 sampai dengan 90 jam. Setelah laporan gaji karyawan dirubah, selanjutnya dimasukkan kedalam nota kasbon yang nantinya akan terdakwa diserahkan kekasir untuk dibayarkan.

Selanjutnya terdakwa menantangani kolom pembukuan dan kolom penerima dan terdakwa juga meminta tandatangan kepada manager oprasional dikolom direksi, setelah semua kolom pengesahan ditandatangani barulah laporan jumlah gaji karyawan yang harus dibayar oleh perusahaaan dalam bentuk kasbon terdakwa serahkan kepada kasir, selanjutnya kasir menyerahkan uang gaji karyawan kepada terdakwa sesuai dengan laporan dalam kasbon.

Setelah uang diterima, kemudian oleh terdakwa uang lembur yang telah terdakwa mark up dipisahkan, sedangkan uang real gaji karyawan sesuai lembur sebagaimana finger print yang terdakwa terima dari gudang Jabung, terdakwa masukkan kedalam amplop gaji masing-masing karyawan, kemudian amplop tersebut terdakwa masukkan kedalam kardus kecil lalu dilakban dan kembali terdakwa serahkan kekasir untuk selanjutnya dibawa ke Jabung Lampung Timur dan diserahakan kepada bagian HRD Jabung.

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang dalam setiap bulan dari bulan Januari 2017 hingga tahun 2019, sehingga total mark up uang lebur gaji karyawan perusahaan Jabung yang telah diambil oleh terdakwa berdasarkan bukti hasil audit perusahaan, yang telah disita dalam perkara ini sebesar Rp1.173.908.385.

Usai persidangan, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan, terdakwa mengatakan menyesali perbuatannya, dan sembari menangis terdakwa meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim.

“Mohon apun kepada Allah, saya minta maaf kepada orang tua saya, mohon hakim memberikan keringanan hukuman, saya menyesali perbuatan saya, saya mempunyai anak kecil, masih butuh perhatian saya. Ketika kerja anak dirumah dengan suami, anak saya laki -laki berumur lima tahun, mertua saya semua sudah almarhum, dan orang tua saya jauh di kalianda,” kata terdakwa.

Sementara itu, humas PT. Waterindeks Tirta Lestari, Suradi mengatakan, bahwa yang menjadi keanehan adalah bahwasanya terdakwa mengakui uang yang digelapkan itu untuk membeli atau uang muka dan angsuran mobil dua unit dan sepeda motor satu unit dan barang elektronik termasuk TV.

Semua barang bukti dalam tuntutan Jaksa dikembalikan pada terdakwa dan suaminya, bukan diberikan pada perusahaan sebagai ganti uang perusahaan yang digelapkan terdakwa. Keanehan lain adalah barang bukti mobil Inova, yang sejak awal tidak ada dalam dakwaan dan dalam penyitaan, akan tetapi kemudian muncul dalam tuntutan,” ungkap Suradi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.