Tim Gabungan Lintas Kabupaten Berhasil Menangkap Pelaku Curas

Panaragan, Warta9.com – Tim Gabungan Tekab Lintas Kabupaten berhasil mengamankan OS, warga Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, Sabtu (1/9) sekitar pukul 03.00 Wib. Tim gabungan tersebut yakni Polsek Tumijajar, Tekap 308 Polres Tulang Bawang, Polsek Natar dan Tekab 308 Polda Lampung.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan JRI, warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba dengan nomor laporan : LP/B- 85/VII/2018/Polda Lampung/Res Tuba/Sek Tumijajar tanggal 17 Juli 2018, dengan TKP di Masjid Agung Kelurhan Dayamurni.

Kapolsek Tumijajar Iptu Aladin Efendin mengatakan, kejadian berawal pada Selasa (17/7) lalu, sekira pukul 14 00 Wib. Usai korban mengikuti kegiatan di sekolah bersama temannya Stevanus berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Dayamurni, sesampainya di Masjid Agung Dayamurni korban memarkir sepeda motornya dan langsung ketempat wudhu. Sedangkan Stevanus menunggu di motor, dan korban melihat ada dua orang laki laki masuk ke arah masjid.

Kemudian, tambah Aladine, tiba-tiba ada dua laki-laki menghampiiri korban yang satu berada di luar tempat wudhu dan bertanya kepada korban ‘motor itu ada suratnya enggak’ Kami dari Polres, tanya pelaku. Korban pun menjawab ada. Pelaku menanyakan kembali dimana? Korban menjawab di rumah, dan pelaku langsung mengeluarkan balik dan menodongkan ke leher kiri korban.

“Kemudian mereka mengambil handpone yang ada di kantong celana depan, setelah itu mencekek leher saya menggunakan tangan kiri dan menodongkan balik ke pinggang saya sambil mengatakan, kejar kawan kamu yang satu itu, minta kunci motornya. Kemudian korban berjalan ke arah TK, sedangkan pelaku pergi mengendarai sepeda motor mio J warna biru. Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Tumijajar,” papar Aladine.

Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka, lanjut dia, pada hari Sabtu 01 September 2018 sekira pukul 03.00 Wib, anggota Res Tumijajar dan Tekab 308 Polres Tuba, dan Polda lampung melakukan penangkapan terhadap OS (pelaku) yang diduga curas di rumah milik salah satu warga Way SARi Candi Mas Kecamatan Natar Lamsel.

Setelah di amankan dan di intrograsi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Masjid Agung Dayamurni bersama CD. Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Polres Tulang Bawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan TKP lainnya di Wilayah Hukum Polres Tuba.

“Adapun barang bukti yang di amankan satu HP XIAOMI, Motor pelaku, helem yang mana barang bukti tersebut di amankan dari rumah pelaku,” tukasnya. (W9-Hadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.