Penindakan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 70 tahun 2020 tentang wajib menggunakan masker di suasana pandemi covid-19. petugas gabungan menyisiri pasar atas Sarolangun hingga ke jalan lintas sumatera, Senin (14/09/2020).
Dari penyisiran banyak ditemukan warga yang tidak menggunakan masker, warga yang tidak gunakan masker langsung dikenakan sanksi sosial seperti push up untuk laki laki dan membacakan Pancasila, setelah itu langsung dihimbau membeli masker dan memakainya.
Ridwan Kasat Pol PP mengatakan, hari ini merupakan hari pertama penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker dan setiap hari akan dilakukan razia, kedepan semua razia masih menerapkan sanksi sosial dan seterusnya akan diterapkan sanksi denda sesuai dengan peraturan bupati nomor 70 tahun 2020 tentang wajib menggunakan masker,” kata Ridwan. (W9-Dh)