Tim Gabungan Polsek Dente Teladas Bekuk Pelaku Curas

Tulang Bawang, Warta9.com Tim gabungan Polsek Dente Teladas bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mencokok pelaku DA (23) warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng. Ia ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan roda dua (R2) di Jalaan Poros PT. Central Pertiwi Bahari (CPB), Rabu (28/03/2018) sekitar pukul 04.30 WIB.

Korban adalah Kamisem (40), warga Dusun Simpang Lima, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Gedung Meneng.

Pelaku ditangkap pada Senin (27/08/2018) sekira pukul 18.00 WIB, di areal perkebunan tebu PT. Gula Putih Mataram (GPM) Kabupaten Lampung Tengah. Pengkapan berdasarkan laporan dari korban Kamisem (40) warga Dusun Simpang Lima, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/36/III/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Gedung Meneng, tanggal 28 Maret 2018. Kerugian Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam F 4699 TI.

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, kejadian yang dialami korban dilakukan pelaku DA dan rekannya berinisial K yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang  (DPO). Saat itu korban sedang dalam perjalanan menuju ke tempat kerja di PT. CPB dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

“Tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai  korban di hentikan dua pelaku tidak dikenal dengan memakai topeng dengan menodong korban menggunakan senjata tajam, lalu mengancam akan bunuh korban jika tidak menyerahkan sepeda motor miliknya. Karena korban ketakutan, dengan mudah para pelaku mengambil dan membawa kabur sepeda motor itu,” jelas AKP Suharto, Selasa (28/08/2018).

Dilanjutkan dia, berkat keuletan dan kerja keras anggota dilapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang melintas di areal perkebunan tebu PT. GPM dan dari tangan pelaku, berhasil diamankan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam F 4699 TI milik korban.

“Saat ini pelaku DA sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, tentang Curas. Diancam dengan pidana paling lama 12 tahun penjara,” ucap dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.