Tim Gabungan Segel Tiga Karaoke di Pringsewu

Pringsewu, Warta9.com – Tim Gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424/Tgms membackup Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kabupaten Pringsewu dalam penyegalan tempat hiburan malam. Ada tiga karaoke yaitu, Golden, Momo, Mutiara, Jumat (28/9/18) malam, disegel.

Pasalnya, hiburan malam karaoke Golden beralamat di Jalan Jendral Sudirman Pringsewu Barat, karaoke Momo di Jalan KH. Gholib dan karaoke Mutiara di Jalan Raya Gading Rejo Kabupaten Pringsewu tidak memiliki izin dari badan perizinan setempat.

Tim Polres Tanggamus dimpimpin Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH, Kodim dipimpin Danramil Pringsewu Kapten Inf. Redi Kurniawan dan Banpol PP dipimpin Kabannya Edi Sumber Pamungkas.

Turut dalam kegiatan, Kabid pengawasan dinas Perizinan Awaludin, Kapolsek Pringsewu Kompol Eko Nugroho, SIK. M.Si, Kasat Intelkam AKP Samsuri, SH. MH., Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE dan sejumlah perwira Polsek Pringsewu dan Gading Rejo.

Kabag Ops Kompol Bunyamin mengungkapkan, pada penyegelan Karaoke di wilayah kabupaten pringsewu malam ini, pihaknya hanya membackup yang juga dibantu oleh TNI.

“Untuk personil kami menurunkan 59 anggota Polres Tanggamus gabungan Polsek Pringsewu Kota, Polsek Pardasuka dan Polsek Gading Rejo, Ahamdulillah pada kegiatan malam ini penyegelan karaoke berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak pengelola karaoke,” kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK, M.Si usai kegiatan.

Kaban Satpol (PP) Edi Sumber Pamungkas kepada awak Media menegaskan Pol PP sebagai penegak Perda melakukan penyegelan kepada ke tiga Karaoke ini karena belum memiliki izin atau tanda daftar pariwisata dari Dinas Pariwisata Pringsewu. “Malam ini kita menyegel tiga Karaoke yang tidak memiliki izin,” tegasnya.

Sementara Kabid Pengawasan Dinas Perizinan Awaludin mengatakan di segelnya tiga tempat karaoke ini karena belum ada izin, dan para pemilik karaoke belum memiliki izin Tanda Daftar Pariwisata dari dinas Pariwisata kabupaten Pringsewu.

“Ketiga karaoke yang disegel ini menyalahi atauran, kami dari dinas perizinan sudah mempunyai data yang valid dan ketiga karaoke yang disegel ini belum memiliki izin Tanda daftar Pariwisata,” tandasnya. (W9-jam/MH)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.