Tim Hukum Hipni-Melin Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Lampung Selatan

Tim Advokasi Paslon Bupati Hipni-Melin melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Lamsel. (foto : ist)

Lampung Selatan, Warta9.com – Tim kuasa hukum pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor 03 Hipni – Melin, secara resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 ke Bawaslu Lampung Selatan.

Laporan dugaan adanya pelanggaran Pilkada 2020 diterima oleh Fahrur Rozi selaku Divisi Organisasi dan SDM diserahkan oleh Ketua Tim Advokasi Paslon Hipni-Melin, Amri Sohar, di Kantor Bawaslu  Lampung Selatan, Jumat (18/12/2020).

Kepada wartawan, Amri Sohar menuturkan bahwa laporan yang sudah diterima Bawaslu Lamsel dan dianggap cukup dan memenuhi syarat. Materi laporan yang disampaikan  kepada Bawaslu Lamsel yakni mengenai dugaan adanya pelanggaran Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 lalu, diantaranya adalah banyaknya form C Pemberitahuan yang jumlahnya sangat banyak yang tidak sampai kepada pemilih, sehingga sangat merugikan pemilih karena tidak dapat memberikan hak suara dalam Pilkada ini. “Laporan kami diantaranya mengenai banyaknya C Pemberitahuan yang tidak sampai kepada calon pemilih, sehingga sangat merugikan karena masyarakat yang mempunyai hak pilih tidak dapat memilih,” ujar Amri Sohar.

Menurut dia, form C pemberitahuan itu yang tidak sampai ke calon pemilih jumlahnya cukup banyak. “Versi KPU, versi Bawaslu beda, versi kami juga beda dan itu dapat kami buktikan dan dapat kita hadirkan saksinya,” kata Amri Sohar lagi.

Sementara itu, Jauhari SH, Tim Advokasi Hipni-Melin, menambahkan, bahwa pihaknya sudah melengkapi laporanya kepada Bawaslu Lampung Seltann, dan sudah diterima. Dalam laporan tersebut tim juga sudah menyertakan bukti dan saksi yang siap untuk dihadirkan atau diminta keterangan, dan jumlahnya cukup banyak.

Oleh karena itu, Jauhari meminta Bawaslu Lampung Selatan untuk menindak lanjuti atau segera melakukan penelusuran dan selanjutnya merekomendasikannya, untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), sehingga Pilkada Lamsel nantinya menghasilkan Pilkada yang bersih dan akuntabel.

Selain itu kata Jauhari, pihaknya saat ini sudah bersiap mengajukan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Lamsel ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ditempat yang sama anggota Bawaslu Lamsel Fahrur Rozi, kepada wartawan menuturkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan secara resmi dan lengkap dari Tim kuasa hukum paslon 03 Hipni – Melin, Jumat (18/12/2020). Dengan diterimanya laporan ini Bawaslu akan melakukan peneluauran dan akan memanggil pihak-pihak terkait. (W9-jm)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.