Tim Jaksa Agung Tangkap 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur, Putra Politisi PKB

 

Jaksa Agung melakukan melakukan konferensi pers penangkapan tiga hakim. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Masih ingat Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Kejaksaan Agung tidak putus asa dan terus melakukan penyelidikan yang akhirnya berujung pada OTT tiga hakim

Ketiga hakim yang kena OTT Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (23/10) yakni, Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.

Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, di Jakarta pada hari yang sama.

Dalam kasus suap hakim ini, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ronald Tannur (32), adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Ronald adalah anak politikus PKB Edward Tannur anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tiga hakim sebelumnya telah memvonis bebas Ronald Tannur dalam sidang putusan pada Rabu, 24 Juli 2024.

Putusan hakim menimbulkan kegemparan di masyarakat. Pada saat itu, banyak pihak mempertanyakan integritas putusan tersebut. Masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap, karena bukti yang diajukan jaksa sudah sangat kuat.

Sejumlah pemberitaan menyebutkan Dini tewas karena dianiaya dan dilindas mobil. Tapi dalam amar putusannya hakim menyatakan Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol.

Vonis berbeda dengan tuntutan 12 tahun pidana penjara oleh Tim Jaksa.
Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa.

Vonis bebas ini menimbulkan kemarahan publik. Tiga hakim itu kemudian dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Pada Selasa (22/10), upaya kasasi jaksa penuntut dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

MA membatalkan vonis bebas PN Surabaya dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun atas Ronald.

Dan sehari setelah putusan itu, Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang putusannya membebaskan Ronald Tannur. Tim Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur.

*Sita Uang Puluhan Miliar
Barang bukti itu didapat ketika penyidik menggeledah properti milik tersangka, yaitu para hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Jakarta, Rabu (23/10/2024), menjelaskan, dari rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS 717.043 dollar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.

Penyidik lalu menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar, dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone dari apartemen Lisa di Jakarta.

Kemudian, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik menyitauang tunai Rp 97 juta, 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya. Sementara di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dollar AS, 300 dollar Singapura, dan sejumlah barang elektronik. Selanjutnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dollar AS, 9.100 dollar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen hakim Hanindyo di Surabaya.

Sedangkan di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS, 32.000 dollar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya. “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” ujar Qohar. (W9-jm)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.