“Upaya banding ini berdasarkan persetujuan pimpinan atas laporan putusan pengadilan dari JPU. Kemudian yang mana isi petikan itu terdapat perbedaan penilaian atas fakta-fakta persidangan,” ujarnya kepada awak media di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/5/2019).
Menurut Subari, perbedaan tersebut berada di point pasal 12 B dimana dalam fakta persidangan JPU telah mengemukakan adanya aliran dana dari perusahan-perusahaan milik Zainudin Hasan yang berada di Kalimantan. “Setiap bulannya perusahaan tersebut mentransfer uang dengan nominal Rp100 hingga Rp200 juta. Zainudin Hasan menempatkan anak-anak buahnya sebagai Komisaris diperusahaan itu,” jelasnya.
Disinggung mengenai hasil putusan majelis hakim apakah pihak JPU masih tidak puas, Subari tak mempermasalakan soal itu. Justru menurutnya pihaknya melakukan banding lantaran fokus terhadap konstruksi hukum atas putusan tersebut.
“Kalau untuk putusan kami setuju dari 15 jadi 12 tahun. Terus uang pengganti Rp66 miliar sudah di acc oleh majelis hakim kami juga setuju Nah yang kita fokuskan ini konstruksi hukumnya, soalnya begini ini tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya ada, tapi ini tidak ada dasarnya ujuk ujuk ada TPPU nya ini kan lucu,” katanya.
“Nah kalau 12 b besar isinya hanya mengenai gratifikasi semata tetapi tiba-tiba di TPPU nya muncul adanya penyertaan saham transfer uang ini kan aneh. Kita lihat ada sedikit kerancuan mengenai tindak pidana asalnya. Jadi kita minta ditempatkan seperti yang kita dakwakan ada pidana asal kemudian hasil daripada pidana itu menjadi TPPU sebenarnya,” lanjutnya. (W9-ars)