Tim Jaksa Susun Surat Dakwaan Mantan Kalapas Kalianda Mukhlis Aji

Bandarlampung, Warta9.com – Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menerima pelimpahan tahap II berkas tersangka dan barang bukti. Kini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidum Kejari Bandarlampung, Yopi Rulianda saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (25/9/2018).

Yopi membenarkan, jika pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama mukhlies ajie. Sedangka untuk tiga tersangka lainnya dalam berkas tepisah, pihaknya telah menerima lebih dulu. “Untuk yang ketiga tersangka lainnya sudah dilimpahkan lebih dulu, jadi jaksa punya waktu 20 hari dakwaan kemudian berkas perkara secapatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan,” kata dia.

Ketika ditanya Pasal apa saja yang menjerat mantan Kalapas Kalianda tersebut, Yopi menjelaskan jika tim Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 114 jo 132 sama 112 jo 132 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, telah melimpahkan berkas perkara yakni tersangka berserta barang bukti di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kejati Lampung. Terkait kasus transaksi narkoba didalam lapas Kalianda tersebut.

Kepala Seksi Penengn Hukum (Kasi Penum) Kejati Lampung, Ari Wibowo membenarkan pihaknya telah menerima tersangka bersama barang bukti atas kasus transaksi narkoba didalam lapas tersebut dilimpahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Selasa (18/9).

“Iya kita sudah menerima pelimpahannya pada Pukul 10.00 WIB. Kita terima tersangka bersama barang buktinya,” ujarnya. Atas pelimpahan tersebut, lanjutnya, pihaknya akan melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi, Lampung Selatan, dalam waktu 20 hari kedepan.

“Dalam waktu 20 hari kedepan, kita sambil melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung untuk penjadwalan sidangnya. Kita juga sudah tentukan JPU nya,” jelasnya. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.