Tim Kejari Bandarlampung Ringkus Buron Kasus Penipuan di Jakarta

Bandarlampung, Warta9.com – Tim gabungan menangkap buron (tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Tim berhasil meringkus buron kasus penipuan di Wilayah hukum Jakarta, Selasa (12/11/2019)

Terpidana (DPO) yang diringkus, Rukis Pribadi (57), warga Korpri Sukarame, Bandarlampung yang divonis bebas pada tahun 2014 lalu oleh PN Kelas 1A Tanjungkarang. Kemudian Jaksa mengajukan kasasi sampai ke MA dan hasil banding sekira tahun 2018 MA menguatkan Tuntutan Jaksa Penuntut umum yaitu 10 bulan penjara

Kasi Pidum Kejari Bandarlampung, Yopi membenarkan petugas tim gabungan menangkap buron Kejati Jakarta berkekerjasama dengan tim Kejari Bandarlampung meringkus buron di Jakarta.

“Iya benar tim gabungan tabur meringkus terpidana buron penipuan di Jakarta dan tadi pagi langsung dieksekusi ke LP Rajabasa,” kata Yopi Ruloanda, Rabu (13/11/2019).

Kasi Pidum Kejari melanjutkan, putusan MA menguatkan, putusan tuntutan JPU selama 10 bulan penjara. “Setelah keluar putusan dari MA yang menguatkan putusan tersebut dilanjutkan, dengan pemanggilan terhadap terpidana selama tiga kali. Namun dipanggil sebanyak tiga kali tidak juga hadir maka di tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Kemudian dia menambahkan, penangkapan terhadap terpidana, berdasarkan informasi dari kejaksaan negeri jakarta, selanjutnya petugas melakukan koordinasi, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terpidana.

“Setelah diketahui keberadaan ter pidana, maka petugas melakukan melakukan penangkapan terhadap, terpidana tanpa perlawa nan,” ujarnya. Pada Rabu pagi terdakwa dibawa ke Lapas Rajabasa untuk menjalai hukuman. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.