Tim Polda Lampung dan Polresta Tembak Mati Bandar Narkoba

Bandarlampung, Warta9.com – Satu dari dua tersangka bandar dan pengedar narkoba tewas diterjang peluru petugas Kepolisian. Bandar narkoba ini terpaksa ditembak polisi karena berusaha mencoba melawan merebut senjata petugas pada saat penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Lampung dan Polresta Bandarlampung. Sabtu (23/6/2018).

Kedua tersangka narkoba yang ditembak yaitu Iman (34),warga Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung dan Asep Zulkarnain (31), warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung. Tersangka Asep tewas meregang nyawa lantaran ketika proses penangkapan pelaku berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam dan berusaha merebut senjata api milik petugas. Untuk itu, petugas kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.

Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis dengan perkara yang sama pada tahun 2017. “Kalau kita monitor sudah lama, mereka ini residivis dalam perkara yang sama,” katanya saat menggelar ekspose di RS Bhayangkara Polda Lampung, Sabtu (23/6/2018). Ekspos juga dihadiri Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih dan sejumlah perwira Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Sementara Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat, diamana mereka berdua sering melakukan transaksi jual beli narkoba di seputaran kawasan Sukaraja, Telukbetung Selatan. “Biasa edarkan diseputaran kawasan hiburan malam dan pemukiman di Sukaraja” ujarnya.

Selanjutnya kata Murbani dalam penangkapan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1,2 Kg jenis sabu, 1 paket pil ekstasi, uang tunai Rp 15 juta 900 dan 4 unit handphone serta satu unit mobil Honda City B 1677 SAA. “Semua barang bukti kita amankan dan akan kita lakukan pengembangan terhadap tersangkan Iman, apakah masih ada tersangka-tersangka lain yang terlibat,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Iman diancam pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika nomer 35 tahun 2009. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.