Tim V Monitoring PPKM Pantau Penanganan Pencegahan Covid-19 di Pesawaran dan Lampung Selatan

Pesawaran, Warta9.com – Tim Monitoring pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dibentuk Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melakukan pemantauan di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (6/5/2021).

Menurut Koordinator Tim V Monitoring dan Evalusi Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Lampung Muhammad Firsada,
guna mencegah penyebaran Covid-19, Tim meminta kepada para Bupati di kabupaten tersebut untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Tim V terdiri Qudratul Ichwan, Edarwan, Yudi Hermanto dan sejumlah pejabat.

Caranya dengan melaksanakan protokol kesehatan 3M + 2M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan + Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas).

Firsada mengingatkan perangkat desa harus melakukan pendekatan dan sosialisasi dalam penanganan Covid-19 di daerahnya dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Smart Village untuk mengupdate data terkait kasus Covid-19 di wilayahnya.

Dalam kesempatan itu juga Tim 5 Monitoring Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Lampung memberikan bantuan kepada Gugus Tugas Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Selatan berupa masker masing- masing sebanyak 2000 buah yang akan dibagikan kepada masyarakat desa.

Seperti diketahui, demi optimalnya pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 terkait PPKM dan PPKM Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa atau Kelurahan, Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan Tim Monitoring.

Kegiatan Tim ini dilandasi oleh pencegahan peningkatan tren kasus Covid-19 di Indonesia sebesar 2.03% yang didasari peningkatan aktifitas masyarakat khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tim ini juga sekaligus memonitor pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1652/VI.07/2021 tanggal 28 April 2021 tentang peniadaan mudik dan pengetatan pembatasan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1665/VI.07/2021 tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, kenaikan Isa Al Masih dan hari raya Waisak dalam situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.