Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU Bandarlampung Diskualifikasi Pemenang Pilkada Eva Dwiana-Deddy

Bandarlampung, Warta9.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, akhirnya mengikuti putusan hakim Bawaslu Provinsi Lampung, sehingga mendiskualifikasi paslon Walikota Bandarlampung nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Jumat (8/1/2021) malam.

Keputusan ini diambil KPU Bandarlampung setelah KPU RI menjawab konsultasi KPU Kota dengan mengirim surat bernomor 16/PT.02.1-SD/03/KPU/I/2021.

Sebelumnya, KPU Bandarlampung memiliki waktu tiga hari terhitung sejak tanggal 6 Januari dan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung, juga KPU RI secara virtual Kamis (7/1). Pleno Jumat malam, KPU Bandarlampung memutuskan mendiskualifikasi paslon no.3 Eva-Deddy yang menang telak dalam Pilkada Bandarlampung 9 Desember 2020.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, mengatakan, keputusan ini dituangkan dalam Putusan KPU No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020. “Surat ini berlaku mulai dari hari ini, berlaku tiga hari sejak diputuskan KPU dan hari ini adalah hari pertama,” ujar Dedy.

“Amar putusan Bawaslu ada tiga, di poin tiga memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan. Jadi KPU Kota memutuskan menindak lanjuti untuk membatalkan paslon Walikota no 3,” tandas Dedy.

Mantan wartawan ini melanjutkan, putusan KPU Bandarlampung ini dibuat berdasarkan UU No 10 tahun 2016 pasal 135 A ayat 4 bahwa putusan Bawaslu wajib ditindak lanjuti. Karena itu, KPU Kota Bandarlampung menindaklanjuti putusan Bawaslu membatalkan paslon Walikota Bandarlampung Nomor. 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.