Tindaklanjuti Temuan BPK, Inspektorat Ancam Proses SKPD Bandel

Menggala, Warta9.com – Inspektorat Daerah Tulang Bawang, Lampung mengancam SKPD yang belum mengembalikan temuan BPK atas LKPD tahun 2019 akan di proses melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD).

Inspektur Inspektorat Dr. Pahada Hidayat mengatakan total temuan berupa admitrasi Laporan Hasil Pemerisaan (LHP) BKP RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran APBD 2019 sebesar Rp 282.750.537,36 dari seluruh SKPD Pemkab Tulang Bawang.

Dari jumlah temuan tersebut yang telah di kembalikan ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Tulang Bawang sebesar Rp.84.185.243,68, terdapat tunggakan pengembalian sebesar Rp. 198.565.293,68.

“SKPD yang belum mengembalikan akan di proses melalui MPPKD berdasarkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor: 36 tahun 2019  yang Seketariatnya berkedudukan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD),” jelas Dr. Pahada saat ditemui ruang kerjanya, Senin (07/09/2020).

Dengan begitu kata dia, SKPD harus mengembalikan Sistem Pengendalian Interen (SPI), atas sembilan temuan hasil BPK belum sesuai sembilan rekomendasi.

“Lima temuan sesuai rekomendasi dengan total 14 rekomendasi yang di berikan kepada Pemkab Tulang Bawang dengan bentuk SPI tersebut dari BPK RI,” tandas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.