Tingkatkan PAD, Pemprov Lampung Sosialisasi Perda Sektor Retribusi Daerah

Bandarlampung, Warta9.com – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan Sosialisasi Perubahan ke II Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019 di Ballroom Hotel Sheraton, pada Senin (02/12/2019).

Sosialisasi yang dibuka Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, diwakili Sekdaprov Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA.

Gubernur Arinal Djunaidi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekdaprov Fahrizal Darminto, merasa optimistis keberadaan sejumlah infrastruktur seperti Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Pelabuhan Panjang, Dermaga Eksekutif Bakauheni, hingga Bandara Internasional Radin Inten II akan meningkatkan penerimaan retribusi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung.

“Ke depan diperkirakan pertumbuhan ekonomi semakin menggeliat dengan keberadaan infrastruktur itu. Ini akan menjadikan Provinsi Lampung sebagai tujuan destinasi wisata baik lokal maupun nasional,” ujar Gubernur.

Kegiatan ini menghadirkan Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Hendriawan. Sosiali Perda bertujuan untuk mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Daerah Dari Sektor Retribusi Daerah di Provinsi Lampung.

Fahrizal menjelaskan Keberadaan infrastruktur tersebut akan memberikan dampak positif dan manfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyatakat.

Untuk itu, kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang merupakan salah satu wahana untuk meningkatkan koordinasi dan sinegritas, diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan dari Sektor Retribusi di Provinsi Lampung sehingga tepat sasaran dan tepat hukum.

“Karena setiap daerah mempunyai potensi pendapatan yang berbeda-beda. Perbedaan kondisi ekonomi, sumber daya alam, besaran wilayah dan besaran penduduk sehingga memungkinkan masing-masing daerah memberi penekanan yang berbeda–beda pada sektor pemasukan daerah,” jelasnya.

Fahrizal menyampaikan Gubernur Arinal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menegakkan disiplin agar tidak terjadi pemborosan yang dapat dimulai dari penggunaan sumber daya seperti pada sektor air, listrik , kertas dengan baik.

“Kita harus sama-sama memahami dan menggunakan anggaran secara bijak karena keberhasilan dalam meningkatkan sumber pendapatan daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah namun juga menjadi tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Fahrizal.

Oleh karena itu, Fahrizal minta OPD berperan aktif untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor retribusi sebagai sumber keuangan Pemerintah Daerah,” ujar Fahrizal.

Sementara itu, Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Hendriawan menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai tupoksi untuk mengevaluasi Perda yang dimiliki sesuai dengan kondisi daerah masing masing yang sesuai dengan peraturan perundang–undangan.
“Lampung memiliki daya tarik luar biasa terutama dari sisi pariwisatanya. Dari sanalah akan muncul pajak dan retribusi yang berasal dari hotel dan wisatawan. Melihat potensi yang dimiliki oleh Provinsi Lampung tersebut, Kemendagri ingin membantu membuat kebijakan-kebijakan untuk daerah yang berpotensi seperti Lampung. Agar bisa mengembangkan dan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui potensi tersebut,” jelasnya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.