Tipu BPR Ratusan Juta, Yustika Dipolisikan

Gianyar, Warta9.com – Jaminkan barang bukan milik untuk memperdaya salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Angsa Sedana di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, I Gusti Ketut Adi Yustika Ariawan akhirnya di Poliskan. Akibat ulah pelaku, pihak BPR mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kamis (28/11) mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2016 silam. Saat itu pelaku menjual 1 unit mobil merk Jeep orange DK 911 NG kepada seorang temannya bernama Untung Suropati (60) seharga Rp 750 juta. Setahun kemudian, pelaku datang menemui Untung untuk meminjam mobil yang sudah dijual tersebut.

Setelah diberikan, tanpa sepengetahuan Untung oleh pelaku mobil tersebut malah digunakan sebagai jaminan untuk mencari kredit di salah satu BPR sebesar Rp 400 juta. Kemudian oleh pihak BPR dilakukan kroscek terhadap mobil sebagai jaminan.

“Satelah pihak BPR melakukan croscek ke lapangan ada mobilnya. Usai proses pengecekan pihak bank, mobil tersebut dikembalikan kepada pemiliknya,” terang Iptu Winangun.

Namun, seiring berjalannya waktu pelaku tidak bisa membayar kredit di BPR. Bahkan beberapa kali menunggak cicilannya. Pihak BPR kemudian bermaksud untuk menarik mobil yang digunakan pelaku sebagai jaminan. Tapi sayang beberapa kali didatangi ke rumahnya mobil tersebut tidak ada di tempat.

Merasa ditipu, pihak BPR lalu memilih untuk lapor polisi. Berdasarkan laporan nomor : LPB/ 38 / X / 2019 / BALI / RES GNR / Polsek Sukawati, tanggal 19 Oktober 2019, tim polisi langsung melakukan penyelidikan. Bahkan pelaku sudah dua kali mendapat panggilan, tetapi selalu tak ditanggapi.

Tak mau ambil pusing, tim polisi yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Komang Sudarsana, akhirnya melakukan jemput paksa kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Sukawati. Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu unit mobil Jeep milik Untung Suropati.

“Atas perbuatan pelaku kami sangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dan Pasal 36 UU Pidusia tentang Pengalihan Hak dengan ancaman 2 tahun penjara,” tandasnya. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.