Tipu PNS, Warga Lubuk Linggau Ini Digelandang Polisi

Menggala, Warta9.com – Selama delapan bulan buron, Ilham Abuzzahab (24), warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan di cokok polisi.

Pelaku penipuan ini ditangkap tim gabungan Polsek Menggala dan Team Khsus Anti Bandit (Tekab) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Linggau Barat, Jum,at (15/01/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus penipuan atau penggelapan itu dilakukan kepada korban Reni Emelda (45), Pegawai Negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswamtoro, SIK, mengatakan pelaku Ilham Abuzzahab, melakukan penipuan dan penggeleapan kendaraan roda dua Yamaha NMAX warna putih, BE 4447 T milik korba Reni Emilda.

Kejadian berawal saat pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam ini datang ke rumah korban untuk menagih angsuran bulanan koperasi kepada korban dengan mengendarai sepeda motor inventaris merk Honda Verza warna merah.

Korban belum bisa membayar karena sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, BE 4447 TJ, miliknya belum laku terjual. Kemudian lelaku menjanjikan dapat menjual sepeda motor tersebut dan ada pembeli.

“Korban lalu memberikan kunci kontak dan STNK kepada pelaku untuk ditunjukkan kepada pembeli, sedangkan sepeda motor inventaris kantor milik pelaku ditinggalkan di rumah korban,” kata Holili kepada wartao.com, Senin (18/01/2021).

Namun selain kata dia, selang satu jam sejak sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dibawa oleh pelaku, korban mencoba menelpon nomor handphone pelaku ternyata sudah tidak bisa dihubungi lagi.

“Dengan begitu korban merasa tertipu dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.19 juta, hari itu juga langsung melapor Polsek Menggala,” papar dia.

Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya, dan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban sudah dijual kepada seseorang dengan sistem cash on delivery (COD) melalui akun facebook (FB).

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek setempat, guna mempertanggung jawaban perbuatanya akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, ancam dengan pidana paling lama 4 tahun penuara,” tegasnya. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.