Tipu Uang Perusahaan, Karyawan CV Sumatera Baja Divonis 3 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Maryadi Supriyono (36), warga Perumahan Arum Lestari 5 Blok F 17 Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame Bandarlampung, dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan, dalam sidang, Senin (18/3/2019), terkait perbuatan penipuan yang dilakukan terhadap perusahan tempatnya dia bekerja sejak 9 Januari 2017 hingga 30 Mei 2018.

Ketua Majlis Hakim Nirmala mengatakan, terdakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang berupa uang hasil penjualan barang-barang milik CV. Sumatera Baja Indonesia sebesar Rp1,6 Miliar, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu CV. Sumatera Baja Indonesia.

Bahwa terdakwa bekerja di CV. Sumatera Baja Indonesia sejak tanggal 05 November 2016 dengan jabatan sebagai Marketing atau Sales yang bertugas menjual barang milik CV. Sumatera Baja Indonesia kepada konsumen, melaporkan hasil penjualan kepada konsumen, melakukan penagihan uang hasil penjualan barang kepada konsumen, menyetorkan uang hasil penjualan barang kepada perusahaan dan menjaga hubungan baik antara pihak perusahaan dengan konsumen.

Terdakwa sudah menjual dan melakukan penagihan  pada konsumen sesuai dengan 91 lembar faktur kepada 23 konsumen dan bukti karyawan Kasir CV. Sumatera Baja Indonesia menyerahkan 91 faktur kepada terdakwa adalah 34 lembar Laporan Penagihan yang ditandatangani oleh Kasir dan terdakwa, Dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp2 miliar lebih, uang tersebut merupaka tagiahan yang dilakukan kepada konsumen berdasarkan 91 lembar faktur degan rincian penangihan yang dilakukan oleh terdakwa adalah terdakwa berhasil melakukan penagihan uang kepada konsumen total sebesar Rp2.051 miliar.

“Terdakwa menyetorkan uang hasil penagihan kepada CV. Sumatera Baja Indonesia sebesar Rp366 juta dengan bukti 1 (satu) berkas laporan penagihan yang dibuat oleh terdakwa dan sisa hutang konsumen kepada CV. Sumatera Baja Indonesia total sebesar Rp.24.350.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penagihan yang tidak disetorkan oleh terdakwa kepada CV. Sumatera Baja Indonesia yaitu sebesar Rp1,685 Miliar, dan terdakwa telah menerima uang total sebesar Rp2,051 Miliar.

Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh saksi (Karyawan CV. Sumatera Baja Indonesia) kepada masing-masing konsumen berdasarkan faktur tersebut dengan dicocokkan dengan laporan hasil penagihan yang telah dibuat oleh terdakwa, terdakwa tidak menyetorkan uang sebesar Rp1,685 Miliar kepada CV. Sumatera Baja Indonesia tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pimpinan perusahaan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut CV. Sumatera Baja Indonesia mengalami kerugian krang lebih sebesar Rp1.685 miliar, Perbuatan terbukti melanggar , sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.