TN Diklaim Masyarakat, Pemkab dan BPN Segera Lakukan Pemetaan 

Klungkung, Warta9.com – Terkait, masih banyak persoalan aset negara (tanah negara-red) di pinggir pantai yang diklaim oleh masyarakat di Kecamatan Nusa Penida, disikapi serius Pemkab Klungkung.

Sikap tegas itu disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Swirta, saat menghadiri pemaparan progres Pendaftaran Tanah Sistematis Lekap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung, di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungklung, Jumat (23/8) kemarin.

“Kami Pemkab Klungkung bersama BPN segera turun, untuk memetakan aset bukan hak di pinggir pantai Nusa Penida,” ungkap Bupati Swirta.

Sebelumnya, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sempat hadir ke Nusa Penida dan mengingatkan Pemkab agar mendata dan menata kembali TN.

“Harapannnya, TN ini dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tambah Bupati.

Selain TN, persoalan batas desa juga masih menjadi kendala dalam program PTSL di Klungkung. Seperti terjadi di Desa Sampalan Klod, Desa Gunaksa, dan Desa Kusamba, Kecamatan Dawan. Juga di Desa Ped, Desa Toya Pakeh dan Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida.

Menurut Suwirta, sesuai keputusan menteri, Bupati diperkenankan mengambil keputusan dalam penentuan batas desa. Atas dasar keputusan menteri tersebut, pihaknya sudah menugaskan OPD untuk secepatnya membuat keputusan bupati.

Dengan begitu Swirta meyakinkan bahwa tidak ada kepentingan kelompok tertentu dalam pengambilan keputusan ini. Pihaknya hanya ingin semua permasalahan akan cepat selesai sesuai perintah presiden.

“Saya mohon kepada semua pihak (BPN, kepolisian, kejaksaan dan OPD) bantu kami ekspose keputusan Bupati ini. Sehingga permasalahan batas desa bisa cepat selesai,” ucap Bupati Suwirta.

Juga kepada para perbekel dan tokoh masyarakat untuk ikut meredakan masyarakat, sehingga polemik tapal batas desa dapat segera diselesaikan.

“Saya yakin tidak semua pihak akan puas dengan keputusan ini, namun semua demi kepentingan masyarakat luas. Tapi saya akan siap jika nanti ada warga yang melawan dengan mem- PTUN-kan saya, dampak akibat dari keputusan yang saya keluarkan,” jelas Suwirta.

Dalam acara PTSL, Kepala BPN Klungkung, Cokorda Gede Agung Astawa Putra mengatakan, ini dilakukan untuk memberikan gambaran kepada pemangku kebijakan dan pihak pihak dalam pengambil keputusan. Sebab, banyak hambatan fisik dalam pendataan.

“Terdapat hambatan yuridis yang kami alami, di antaranya terdapat satu bidang tanah yang diklaim beberapa pihak. Selain itu ada pemohon yang tidak dapat menjelaskan secara utuh riwayat kepemilikannya, juga persyaratan  permohonan yang belum lengkap dan lainnya,” terang kakan BPN Klungkung. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.