Todong Polisi Dengan Senpi Rakitan, Dua Pria Ini Digelandang Ke Sel Tahanan

Menggala, Warta9.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Dente Teladas berhasil menangkap GU (29) dan NU (36), Rabu (5/9). Mereka ditangkap setelah kedapatan memiliki senjata api rakitan, salah satu pelaku melakukan perlawanan dengan cara menodongkan senpi kearah petugas saat hendak ditangkap.

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, MSi, mengatakan dua pelaku ini ditangkap di dua tempat berbeda.

“GU warga Dusun Tanjung Bintang, Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang ini ditangkap di dekat pemukiman warga sekira pukul 17.30 WIB. Sedangkan NU, warga Kampung Sungai Nibung ditangkap di rumahnya sekira pukul 19.00 WIB,” tutur AKP Suharto, Kamis (6/9).

Menurut dia, kejadian bermula saat Kanit Reskrim bersama anggotanya sedang melaksanakan patroli hunting C3 (curas, curas dan curanmor) di Jalan Poros Kampung Mahabang.

“Saat itu pelaku (GU) sedang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan mobil yang dikendarai oleh Kanit Reskrim bersama anggota di jalan poros Kampung Mahabang, karena jalan sempit membuat pelaku kesal dan tiba-tiba mengeluarkan senpi rakitan miliknya diarahkan keatas,” terangnya.

“Melihat kejadian itu petugas langsung mengejar pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku kembali mengarahkan senpi rakitannya ke arah anggota. Namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa senpi rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam silver berikut 5 butir amunisi aktif call 5,56 mm,” urai Kapolsek lagi.

Berdasarkan keterangan dari pelaku GU, senpi dan amunisi tersebut merupakan milik pelaku NU. Lalu petugas melakukan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya pelaku NU berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.

“Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas, dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi Illegal. Diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tutupnya. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.