Tolak Teken Surat Kematian, Oknum Kades Jajag Digugat

Banyuwangi, Warta9.com – Dugaan penolakan pembuatan surat keterangan kematian oleh oknum Kepala Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi berbuntut panjang. Pasalnya penolakan pembuatan Akta kematian atas nama Ngatemi tersebut diduga bertentangan dengan Undang Undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Sebelumnya warga Dusun Yosowinangun RT/W 004/002 pada (14/5) mendatangi Kantor Desa Jajag di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 45 Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur, untuk membuat surat keterangan kematian.

Sekertaris Desa langsung membuatkan surat keterangan kematian atas nama Ngatemi (76) dengan nomor reg 474.3/429.517.02/2019 meninggal akibat sakit pada tahun 2008. Tetapi anehnya setelah diajukan, Kades Desa Jajag enggan menandatangani surat keterangan tersebut. “Ya, langsung ditolak kades,” kata ahli waris alm Ngatemi.

Siswanto, SH Kuasa Hukum dari Ahli Waris Alm P. Karno dan Alm Sutini mengaku telah menerima kuasa dari dua klien-nya sejak 19 April 2019 lalu. Dia mengatakan telah dua kali melayangkan surat somasi kepada Kades Jajag tentang pelayanan publik.

“Kades Jajag, Kecamatan Gambiran diduga telah melawan Undang Undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 18 huruf (d), (i),” ucap Siswanto dan Partner yang berkantor di Jalan Raya Grajagan No 64 Karetan Kecamatan Purwoharjo Banyuwangi ini, Jumat (24/05).

Siswanto menjelaskan kini surat keterangan kematian untuk empat orang saudara kandung sekaligus sedarah dalam garis keturunan ini, saat meninggalnya pun di alamat rumah yang sama, yakni di Dusun Yosowinangun RT/W 004/002 Desa Jajag.

Meski telah selesai dikerjakan Sekdes sesuai dengan data yang ada dibuku desa antara lain tercatat; Ngatemi (76) meninggal akibat lanjut usia pada tahun 2008, Mat Saebani (78) meninggal tahun 2010 akibat sakit, Jirah (68) meninggal pada tahun 1968 akibat sakit, Karno (73) meninggal pada tahun 1972 akibat sakit namun kades enggan menandatanganinya

“Ke empat orang tersebut merupakan saudara kandung yang harus ditandangi Kades Jajag hingga tiga hari kedepan, dari surat somasi yang dikirim pada tanggal (23/5). Namun hingga saat ini pihak Kepala Desa Jajag tidak memberikan jawaban baik secara lisan maupun tertulis, maka dirinya akan menempuh langkah hukum,” tegas dia.

Warta9.com telah berupaya mengkonfirmasi dugaan penolakan pembuatan surat kematian tersebut, namun Kades Jajag, Kecamatan Gambiran belum berhasil dimintai keterangan hingga berita ini diturunkan. (W9-den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.