Tujuh Bulan Buron, Pelaku Curat Dicokok Polisi

Rawajitu Timur, Warta9.com – Boronan selama tujuh bulan pelaku pencurian dengan pemberetan (curat) Alfamart, Usman alias Seman (36), berprofesi motoris speedboat, warga Jalan Salak, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawaitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Di bekuk polisi Polsek Rawajitu Timur, Polres Tulang Bawang daerah pasar Rawajitu Selatan, Kamis (17/09/2020), sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, SIK menguraikan, aksi curat alfamart yang dilakukan Usman itu bersama dengan rekannya M.Pebri Setiono (26), yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Menggala.

“Peristiwa ino terjadi Rabu (26/02/2020), sekira pukul 04.30 WIB, di Kampung Gedung Karya Jitu, akibathya  pihak alfamart mengalami kerugian berupa uang tunai dilaci kasir sebanyak Rp. 200 ribu, tape polytron, DVR CCTV, reciever satelit Ajinusa dan 308 bungkus rokok berbagai merk, yang semuanya ditaksir sekira Rp. 26.273.000,” ucap Wagimin kepada warta9.com, Jum,at (18/09/2020).

Masih lajut dia, bahwa para pelaku ini masuk ke dalam toko alfamart dengan cara merusak kunci pintu, lalu mengambil barang-barang yang ada di dalamnya.

“Saat ini pelaku itu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek setempat, dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.