Tujuh Penambang Ilegal Asal Pati Jawa Tengah Diamankan Polisi

Jambi, Warta9.com – Satuan Reskrim Polres Sarolangun mengamankan tujuh pelaku penambangan emas ilegal, Senin (06/7/2020) sekira pukul 11.40 Wib. Ketujuh pria ini diamankan di lokasi penambangan di Sungai Kuro, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Mereka adalah Muhamadun (31), Supriyanto (32), Widodo (30) Slamet Riyadi (32), Wardoyo (62), Sardi (34) dan Sutikno (34). Ketujuh penambang tanpa izin ini merupakan warga asal Pati, Jawa Tengah.

Kapolres Kabupaten Sarolangun AKBP Deny Heryanto membenarkan telah mengamankan tujuh pelaku penambangan emas tanpa izin diwilayah hukumnya. Ketujuh tersangka yang diamankan merupakan penambang asal Pati, Jawa Tengah.

Kapolres menyebut selain ketujuh pelaku tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin diesel merk TIANLI, satu set Keongan, satu buah pipa spiral warna biru, satu buah pipa paralon, dua karpet, satu besi cabang enam dan satu selang dengan panjang tiga meter.

“Ketujuh tersangka ini akan disangkakan Pasal 158 tentang tenagakerja (penambangan tanpa izin) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paing banyak Rp100 miliar,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2020). (W9-dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.