Tujuh Tahanan Koruptor Lapas Rajabasa Dapat Remisi 17 Agustus

Bandarlampung, Warta9.com – Sebanyak 758 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa Bandarlampung mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2020. Dari jumlah napi yang menerima remisi (pengurangan masa tahanan), ada tujuh koruptor tahanan menerima remisi.

“Sampai saat ini yang sudah menyelesaikan persyaratan ada sebanyak 758 warga binaan,” kata Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 Bandarlampung, Ahmad Walid, di Bandarlampung, Selasa (11/8/2020).

Ahmad Walid melanjutkan, 758 warga binaan tersebut terdiri dari beberapa perkara yakni pidana umum, korupsi, dan terorisme.

Untuk tindak pidana umum sebanyak 468 warga binaan, narkotika PP 28 sebanyak 24 warga binaan, narkotika PP 99 sebanyak 259 warga binaan, korupsi tujuh orang, dan terorisme satu orang.

“Kemungkinan ke depan akan ada penambahan jika syarat-syarat terpenuhi. Jadi dinamakan remisi susulan,” kata dia. (W9-ars)

Pos terkait