“Sampai saat ini yang sudah menyelesaikan persyaratan ada sebanyak 758 warga binaan,” kata Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 Bandarlampung, Ahmad Walid, di Bandarlampung, Selasa (11/8/2020).
Ahmad Walid melanjutkan, 758 warga binaan tersebut terdiri dari beberapa perkara yakni pidana umum, korupsi, dan terorisme.
Untuk tindak pidana umum sebanyak 468 warga binaan, narkotika PP 28 sebanyak 24 warga binaan, narkotika PP 99 sebanyak 259 warga binaan, korupsi tujuh orang, dan terorisme satu orang.
“Kemungkinan ke depan akan ada penambahan jika syarat-syarat terpenuhi. Jadi dinamakan remisi susulan,” kata dia. (W9-ars)